Terdakwa Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Minta Dibebaskan

pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Henik Fransico, terdakwa kasus pembunuhan karyawan koperasi Rizki Mandiri Jaya sampaikan pembelaan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/7/2020).

Pembelaan terdakwa disampaikan memalui penasehat hukumnya Firman pada sidang daring di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Menurt penasehat hukum terdakwa, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut Kejari Jambi tidak lah tepat dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Meski saat kejadian terdakwa Henik membawa pisau yang dibelinya sebelum menemui korban di tempat kerjanya. Ia mengatakan insiden hilangnya nyawa korban berawal dari sakit hati atas luka yang dialaminya saat berkelahi dengan korban beberapa hari sebelumnya.

Mojok Tribun Jambi, Bahas Ancaman Ketahanan Pangan di Jambi dari Industri

Pemkot Jambi Tetap Gelar Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Terdakwa kemudian mendatangi korban di tempat kerjanya yang sedang duduk di pintu dapur bermain hp dan mengambil baru gilingan lalu memukulkan ke arah korban.

Korban bangkit melakukan perlawanan dengan menendang terdakwa Henik, "Saat itu lah terdakwa yang dikuasai emosi kemudian mengamil pisau yang ada di pinggangnya kemudian menusukkan ke tubuh korban. Ini murni karna untuk melakukan perlawanan," kata Penasehat hukum terdakwa melakukan pembelaan.

"JPU tidak dapat membuktikan dakwaan pasal pembunuhan berencana yang tidak dapat dibuktikan dimana tidak ada niat untuk membunuh," katanya.

Ia juga menyampaikan hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang, masih muda, menyesali perbuatan danbelum pernah dihukum.

"Mohon majelis hakim memutuskan tidak terbukti dakwaan primer ataupun subsider. Melakukan penganiayaan pasal 351 KUHP Yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," pungkasnya.

Atas pembelaan tersebut, jaksa penuntut Kejari Jambi meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapi pembelaan tersebut pada sidang pekan depan. (Dedy Nurdin)