Idul Adha 2020

Syarat Gelar Sholat Idul Adha 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Jarak Shaf 1 Meter-Pakai Masker

Berbeda dari Idul Adha biasanya, kali ini umat muslim harus menghadapi hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu di Indonesia, kasus

Editor: Suci Rahayu PK
timesofindia.indiatimes.com
Ilustrasi Idul Adha 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak syarat menggelar acara Sholat Idul Adha 2020 di masa pandemi virus corona covid-19, pastikan jemaah sehat dan jaga jarak shaf 1 meter.

Idul Adha 1441 H telah ditetapkan jatuh pada 31 Juli 2020.

Berbeda dari Idul Adha biasanya, kali ini umat muslim harus menghadapi hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dihimpun dari laman worldometers.info pada Rabu pagi (29/7/2020), jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia mencapai lebih dari 16 juta kasus.

Polres Tanjabbar dan Dinas Peternakan mengecek kesehatan hewan kurban untuk Idul Adha 2020.
Polres Tanjabbar dan Dinas Peternakan mengecek kesehatan hewan kurban untuk Idul Adha 2020. (Tribunjambi/Samsul Bahri)

Sementara itu di Indonesia, kasus Covid-19 hingga saat ini berada di angka 102,051 kasus.

Hal tersebut berarti terjadi penambahan sebanyak 1.748 kasus dalam 24 jam terakhir.

Tak hanya jumlah kasus, pasien sembuh juga mengalami peningkatan menjadi 60,539 orang.

Via Vallen Bakal Lakukan Ini Jika Ketemu Kristina Setelah Disindir Soal Lagu Secawan Madu

Lima Korban Investasi Online Bodong Model Cantik Asal Kota Jambi Diperiksa Polisi

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 2,366 orang dari hari sebelumnya.

Dan pemerintah pun tak tinggal diam dengan keadaan pandemi di Indonesia dan Idul Adha di tahun 2020 ini.

Dilansir dari TribunJabar, ada ketentuan tersendiri jika berada di zona rawan berbahaya covid-19, dianjurkan untuk sholat di rumah.

Keputusan Kemenag

Berdasarkan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/7/2020), Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan syarat sholat Idul Adha.

Hal ini harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved