Berita Nasional

Subsidi Insentif Tarif Listrik Pelanggan Industri dan Sosial Diperpanjang, Ini Syaratnya

Subsidi Insentif Tarif Listrik Pelanggan Industri dan Sosial Diperpanjang, Ini Syaratnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
dok PLN
Ilustrasi pemberian insentif listrik untuk pelanggan industri, sosial dan memperpanjang insentif pelanggan subsidi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira dari pemerintah yang kembali memperpanjang insentif tagihan listrik untuk golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Rencananya, insentif tagihan listrik untuk kedua golongan tersebut diperpanjang hingga Desember 2020.

Insentif itu berupa pembebasan tagihan bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA subsidi.

Insentif ini awalnya berlaku mulai April hingga Juni, dan berlanjut hingga September. Tetapi pemerintah kembali memperpanjangnya hingga akhir tahun ini.

Perpanjangan insentif tersebut sudah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Memang itu sudah diperluas sampai Desember ya, untuk yang 450 VA sama 900 VA" kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi, dalam pertemuan virtual bersama Kontan.co.id, Rabu (29/7/2020).

Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik. Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis dan industri.

Hanya saja, Ubaidi bilang, bentuk dan mekanisme insentif untuk segmen osial, bisnis dan industri tersebut masih dibahas di internal Kemenkeu.

"Kami kemarin masih diskusi di internal Kemenkeu, mau pakai subsidi, pakai kompensasi, bantuan pemerintah. Kalau datanya sudah ada ya langsung bayar ke PLN," jelas dia. 

Ubaidi melanjutkan, pihaknya sedang mencari mekanisme yang paling cepat agar kebijakan insentif tagihan listrik tersebut bisa segera terealisasi.

Lama Tak Diekspos, Daniel Mananta Unggah Foto Bersama Keluarganya, Begini Penampakannya

Sejumlah Proyek Dinas PUPR Sarolangun Jadi Temuan BPK, Nilainya Capai Rp 9,8 Miliar

Permintaan Hewan Kurban di Sarolangun Menurun Jelang Idul Adha, Padahal Jumlah Hewan Ternak Melimpah

Spoiler Manga One Piece 986, Pupusnya Harapan Yamato Berlayar dengan Ace & Jadi Bajak Laut Shirohige

Sebab, insentif ini dinilai perlu untuk membantu meringankan beban pelanggan listrik sektor sosial, bisnis dan industri di tengah tekanan kondisi pandemi covid-19.

Namun, Kemenkeu pun memastikan agar mekanisme pemberian insentif tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Kita sedang koordinasi dengan Biro Hukum, mekanisme yang kita anggap paling cepat yang bisa merespon kedaruratan ini. Kalau ada regulasinya yang diubah, kalau cukup PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya nggak masalah, satu atau dua hari kan bisa selesai tuh," terang Ubaidi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir memastikan bahwa pihaknya akan merespon kebijakan insentif tagihan listrik ini secara cepat.

"Sekali lagi kami mencari yang paling cepat dan paling tepat. Ini kan situasi yang tidak normal, kalau dengan aturan biasa pasti nggak ada. Artinya harus dilakukan perubahan. PMK yang mana? Ya ini teman-teman lagi kerja. Kami udah komitmen untuk cepat," jelasnya.

Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bagi pelanggan listrik sektor sosial, bisnis dan industri.

Subsidi tersebut akan diberikan selama bulan Juli-Desember. Pemerintah pun menyiapkan dana sebesar Rp 3 triliun. "Delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto, dikutip Kontan.co.id, Senin (27/7).

Panduan Memilih Paket Internet Unlimited saat Pandemi

Siapa Sebenarnya Putra Siregar? Pemilik PS Store yang Banyak Kenal Artis Terkenal, Ditangkap DJBC

Ungkap Rahasia Pribadi, Via Vallen Ngaku Susah Jalin Hubungan dengan Pria karena Hal Ini, Ternyata

Rizky Nazar Ketahuan Batalkan Janji Sama Prilly Latuconsina Demi Cut Syifa, Tapi Bantah Isu Pacaran

Insentif Untuk Listrik Industri

Dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial. 

Pemberian insentif listrik berupa relaksasi tarif minimum, untuk industri, bisnis dan sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah

“Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin), dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan yakni Juli - Desember 2020,” tulis Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2020). 

Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk insentif tersebut sebesar Rp 3 triliun, yang direncanakan akan diberikan kepada: 

a. Sebanyak 112.223 pelanggan sosial, dengan kebutuhan Rp 285,9 miliar

b. Sebanyak 330.653 pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.306,1 miliar

c. Sebanyak 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.408,9 miliar

d. Pelanggan dengan golongan daya di bawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan sekitar Rp 70 miliar.

Artikel sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Hore, insentif tagihan listrik 450 VA-900 VA diperpanjang sampai Desember dan Hore, pemerintah beri insentif tarif listrik untuk pelanggan industri hingga sosial

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Insentif Tarif Listrik Pelanggan Industri dan Sosial Ini Syaratnya, Pelanggan Subsidi Diperpanjang,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved