Polda Jambi akan Tindak Perusahaan yang Terbukti Lalai Dalam Penanganan Karhutla
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, melalu Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi menuturkan, pihaknya akan selalu bertindak tegas
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski mengutamakan pencegahan karhutla 2020, Polda Jambi akan menindak perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja menyebabkan karhutla.
Unsur kelalaian dan kesengajaan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin dari perusahaan tersebut.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, melalu Dirreskrimsus, Kombes Pol Edi Faryadi menuturkan, pihaknya akan selalu bertindak tegas sesuai dengan aturan yang telah dibentuk pemerintah.
• Pemilik 3 Zodiak Ini Diprediksi Apes Pekan Ini 27 Juli-2 Agustus 2020 - Emosi Cancer Bergejolak
• Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ada 6 Tunjangan Besar Lainya di Luar Gaji Pokok untuk PNS! Cek Disini
• Brigjen Prasetijo Rela Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Dibayar Berapa? Lihat Perbandingan Kekayaannya
"Untuk perusahaan yang lalai atau dengan sengaja, semua ada ancaman hukumannya. Itu sudah ada pada UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan," kata Edi, Selasa (28/7/2020) pagi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, izin perusahaan akan langsung dicabut, jika terbukti lalai maupun unsur kesengajaan.
"Ijin dapat di cabut, dan itu pelaksananya adalah Kementian LHK dan Kementrian Pertanian dan perkebunan," terang Edi.
Namun, memasuki siaga karhutla 2020 saat ini, Edi menjelaskan seluruh perusahaan telah mengikuti instruksi dari pemerintah, yakni dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang sesuai dengan aturan dari Menteri Kehutanan dan Menteri Pertanian.
"Beradasarkan rapat, evalusai dan pemeriksaan kesiapan karhutla 2020 ini, perusahaan sudah mengikuti aturan," terangnya.