Jendral Andika Perkasa Wakili Terima Tanah Rampasan Milik Djoko Susilo, Jumlah Tak Tanggung-tanggung
Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay
TRIBUNJAMBI.COM
KPK rampas 53 Ha tanah Irjen Pol Djoko Susilo dan diserahkan TNI lewat Jenderal Andika Perkasa, tujuannya.
KPK baru saja menyerahkan aset hasil rampasan berupa bidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada TNI Angkatan Darat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli Bahuri dalam siaran pers, Senin (27/7/2020).
• Fakta-fakta Kades Pengurus BLT Gantung Diri, Isi Surat: . . . Tiap Hari Melakukan Kebohongan
• Monitor Gaming Samsung Odyssey G9, Mulai Rp 12 Jutaan - Rp 25 Juta, Nikmati Bergam Fitur Khususnya
• Ustaz Yusuf Mansyur Tunjukkan Dirinya Penyuka Anjing Padahal Hewan Najis, Begini Alasannya
Aset senilai Rp 20,02 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.
Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.
Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Jenderal Andika Perkasa.
KPK mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun sepanjang 2019 lalu.
Perolehan itu merupakan hasil kajian di sejumlah sektor strategis yang dilakukan KPK untuk mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara.
"Dari kajian ini, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 32,24 triliun," dikutip dari video yang ditayangkan KPK dalam acara Talk Show Online: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin (27/7/2020).
Berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2019, kajian yang dilakukan KPK yakni:
* kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,9 triliun,
* sektor sosial (Rp 147 miliar) dan kajian batu bara (Rp 400 miliar)
* kajian pangan (Rp 300 miliar),
* kajian hutan (Rp 3,4 triliun),
* kajian pendidikan tinggi (Rp 11,7) triliun),
* kajian inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (Rp 7 triliun), dan
* kajian kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas (Rp 945 miliar).
Menurut KPK, potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun tersebut setara dengan membiayai pembangunan 10 pembangkit listrik tenaga angin 75 MW, membiayai 70 PKH lansia dan disabilitas.
Kemudian, membiayai pemasangan 28 ribu kWp panel surya untuk 2.000 rumah, membiayai subsidi 40.000 ton pupuk subsidi, membiayai 14.000 gaji Polisi Hutan selama 5 tahun, membiayai biaya operasional perguruan tingi negeri selama 3 tahun.
Lalu, membiayai iuran BPJS Kelas III bagi 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun serta membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun.(*)