Gaji ke-13 Cair Agustus, Daftar Besaran Gaji Sesuai Golongan, Lengkap TNI/Polri
Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Termasuk Pensiunan Dikabarkan Cair Agustus, Berikut Rincian Besarannya
TRIBUNJAMBI.COM
Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Termasuk Pensiunan Dikabarkan Cair Agustus, Berikut Rincian Besarannya
Diberitakan sebelumnya Gaji ke-13 mengalami penundaan pencairan, karena pemerintah tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Selain kabar waktu pencairan Gaji ke-13, kabar terbaru lainnya yaitu pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.
Perlu diketahui, selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.
Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.