Panduan Memyembelih Hewan Kurban di Masa Pandemi, dan Salat Idul Adha 1441 Hijriah
Adab menyembelih hewan kurban 1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri
TRIBUNJAMBI.COM - Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19 sehingga perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
• Download Lagu MP3 Religi Islami, Nissa Sabyan, Maher Zein & Opick Cocok Diputar Saat Idul Adha 2020
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).
Kemenag juga telah memberikan panduan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini untuk meminimalisir penularan Covid-19.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.
• Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Terkait Arisan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Berikut ini panduan lengkapnya:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Baca: Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Kurban Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat.
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Tata cara menyembelih hewan kurban
Dalam artikel yang dibagikan Ustaz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi di forum kajian Islam, dijelaskan ada dua tata cara menyembelih hewan kurban, yaitu:
1. Menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung atau pangkal leher
Cara yang pertama ini adalah cara menyembelih unta sebagai hewan kurban.
Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
"Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…" (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani)
2. Menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas atau ujung leher
Cara menyembelih kedua ini umumnya digunakan untuk menyembelih kambing, ayam, dan hewan konsumsi lainnya.
Ustaz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi juga menuliskan adab tata cara menyembelih hewan kurban yang kedua, atau dengan cara melukai bagian leher atas.
Tata cara menyembelih hewan qurban tersebut banyak dipraktikkan di Indonesia.
Adab menyembelih hewan kurban
1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri
2. Gunakan pisau tajam
3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih
4. Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat
5. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sebelah kiri
6. Menginjakkan kaki di leher hewan
7. Bacaan ketika hendak menyembelih
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca "Basmallah".
8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca Basmallah
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban
11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan kurban benar-benar mati
(TribunnewsWiki/cva/Magi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Fikih Kurban Idul Adha, Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah"