Idul Adha 2020

Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad Soal Bolehkah Daging Kurban Dibagikan ke Non Muslim

Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad Soal Bolehkah Daging Kurban Dibagikan ke Non Muslim

Editor: Andreas Eko Prasetyo
youtube
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di tanah air akan merayakan lebaran haji tersebut.

Namun sebelum merayakan lebaran haji itu, banyak yang masih bingung akan pemberian daging kurban.

Satu diantaranya apakah boleh memberikan daging kurban kepada non-muslim? Kemudian bagaimana  hukumnya ?

Luna Maya Blak-blakan Anggap Ariel NOAH Mantan Terindah, Peluang Balikan?

Blak-blakan Bonyamin di Mata Najwa, Sebut Buronan Djoko Tjandra Terkait Intrik Pergantian Kapolri

Kondisi Nabila Syakieb setelah Dinikahi Cucu Menterinya Soeharto, Rumah Seperti Istana Sangat Mewah

Berkurban sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan oleh umat muslim, kemudian apakah yang nonmuslim boleh menerima daging kurban?

“Abdullah bin Amr RA pernah menyembelih kambing sebagai kurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka, “Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?” Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. Tirmidzi).

Seperti ayat Alquran yang menganjurkan agar berbaik dengan tetangganya.

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36)

Mengenai pertanyaan Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim ?

Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan melalui kanal YouTube HIJRAH CH yang diunggah pada 3 Juli 2020.

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (Facebook Ustadz Abdul Somad)

Berikut ini penjelasan UAS seperti dalam video.

Suatu ketika datang seorang perempuan bernama Asma binti Abi Bakar, pindah dari Kota Makkah ke Kota Madinah.

Emaknya tinggal di Makkah karena tidak Islam, ternyata rindu itu tidak mengenal agama, walaupun beda agama kalau sudah rindu, tetap rindu.

Akhirnya datanglah emaknya ke Kota Madinah 8 hari 8 malam naik unta sampai ke Kota Madinah.

Anaknya takut ketemu lapor ke Nabi "Ya Rasulullah emak saya datang ingin ketemu saya, sangat rindu, boleh tidak berjumpa ?"

Kata Nabi "Silahkan sambung tali silaturahmi," yang kedua "bolehkah saya memberikan oleh-oleh/ cinderamata ya Rasulullah?"Kasih dia hadiah,".

Berdasarkan riwayat ini, bolehkah memberi hewan kurban kepada non muslim ?

Heboh Foto Nikita Mirzani dan Baim Wong Duduk Bareng Aktor Senior Ini, Warganet: Jadi Settingan?

PLN Resmi Perpanjang Program Keringanan Biaya Listrik Dampak Pandemi Covid-19

Trenyuh Lihat Kondisi BCL Pascaditinggal Ashraf Sinclair, Mertua Sarankan BCL Cari Pendamping Lagi

Boleh. Dalilnya apa ? karena nabi mengizinkan Asma memberikan hadiah kepada emaknya yang nonmuslim.

Tapi syaratnya yang diberikan itu adalah kurban sunnah, karena hadiah itu sunnah adapun zakat tidak boleh.

Karena zakat mesti ke sesama muslim, kurban wajib juga tidak boleh, "Aku bernazar Ya Allah kalau luluslah anakku ini maka aku berkurban," nah itu tidak boleh, karena itu kurban wajib, kurban sunnah? silakan.

Tapi sesuaikanlah, jika di kompleks itu nonmuslimnya 10, muslimnya 50, jangan pula jamaah sembahyang tidak dapat, "Aku sembahyang tidak dapat, dia yang tidak sembahyang dapat, kalau gitu tidak sembahyanglah,"

Pokoknya teknisya terserah yang penting hukumnya boleh.

Tak Punya Ponsel, Pelajar SMP di Rembang Tetap Nekat Bersekolah Meski Sendiri di Kelas

IHSG Anjlok 1,21% di Akhir Perdagangan Jumat (24/7)

Pemkab Sarolangun Gelar Istighosah dan Doa Bersama, Berharap Pandemi Covis-19 Cepat Berakhir

Demikian penjelasan UAS dalam video itu, maka boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim selama daging kurban itu bersifat sunnah.

Daging kurban sunnah yakni kurban yang murni dikurbankan, bukan karena adanya nazar. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim? Baca dan Simak Penjelasan UAS,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved