Ada Apa? Hotma Sitompul Tolak Bahas Djoko Tjandra di ILC, "Sudahlah Jangan Saling Menyalahkan"
Kasus kaburnyo Djoko Tjandra dibantu petinggi Polri menampar wajah banyak praktisi hukum di negeri ini.
Saat itu pihak pemerintah Malaysia mencoba bernegosiasi agar kapal itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya dengan imbalan tertentu.
"Saya tahu persis pengalaman waktu kapal Equanimity ditangkap di Benoa dan prosesnya mau diserahkan ke Amerika, akhirnya Mahathir Mohamad ke sini," jelas Boyamin.
• Modus Hukuman Karena Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri
"Akhirnya ada proses tukar-menukar itu. Jadi kapal Rp3,5 triliun baru dibarter dengan seorang TKI," paparnya.
Namun prosesnya yang sudah sampai pada tuntutan dibatalkan oleh Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas.
Berdasarkan kasus tersebut, Boyamin menegaskan intervensi presiden sangat penting.
Ia menyinggung Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah mencoba memulangkan Djoko Tjandra, tetapi berulang kali gagal.
Kegagalan itu diduga karena ada ikut campur dari petinggi sekelas menteri.
"Apapun, dirigennya presiden mau tidak mau. Jaksa Agung Prasetyo berusaha memulangkan, gagal," ungkit Boyamin.
"Bahkan ada dugaan intervensi dari menteri yang di atasnya," tambahnya.
Presenter Karni Ilyas menyinggung Presiden Jokowi sudah pernah memerintahkan penangkapan Djoko Tjandra.
"Tapi kalau memerintahkan ditangkap, saya tidak yakin akan bisa karena Djoko Tjandra di sana menjadi warga kelas satu," komentar Boyamin.
"Tanpa ada pembicaraan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, ini hanya retorika. Enggak akan pernah bisa dilakukan, enggak akan pernah bisa jadi realita," tegasnya.
Lihat videonya mulai menit 9:30:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya, https://wow.tribunnews.com/2020/07/22/bahas-kasus-djoko-tjandra-di-ilc-hotma-sitompul-putus-asa-dengan-penegak-hukum-yang-menjalankannya?page=all.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti