Begini Tanggapan Resmi Bupati Jember Faida atas Pemakzulan yang Dilakukan DPRD
DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
• Profil Elkan Baggot, Pemain Liga Inggris Calon Bek Timnas U-19 Indonesia di Piala Dunia
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.