Begini Tanggapan Resmi Bupati Jember Faida atas Pemakzulan yang Dilakukan DPRD

DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna

Editor: Heri Prihartono
http://www.jemberkab.go.id/
Bupati Jember, Faida 

TRIBUNJAMBI.COM - DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Lalu bagaimana tanggapan Bupati Jember Faida atas pemakzulan tersebut?

Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. (Dokumentasi Bupati Jember, Faida)

Untuk pertanyaan ini, Faida meminta Surya mengutip pendapat bupati yang dikirimkan secara tertulis kepada Surya.

Faida : Rapat paripurna tersebut sah dilakukan oleh DPRD Jember, begitu juga sikap politiknya. Proses hak menyatakan pendapat itu tidak memenuhi prosedur seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 di Pasal 78. Surat yang dikirimkan oleh DPRD Jember tidak disertai dengan lampiran materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada bupati, karena tidak mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan pendapat oleh DPRD.

Banyak Truk Masuk Muara Bungo, Dishub Bungo Akui Tak Bisa Tilang Pelanggar Karena Hal Ini

Tidak adanya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur. Cacat prosedur.

Faida: Kita tunggu apa dewan melaksanakan mengirim ke MA baru nanti kita siapkan respon kita. Saat ini tetap jalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid.

Dalam wawancara dengan Faida sebelumnya, Surya bertanya tentang persoalan KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, tata kerja).

Thermo Gun Disebut Berbahaya bagi Otak, Begini Penjelasan Resmi Dokter

Faida : Persoalan KSOTK itu sudah diselesaikan sejak Januari 2020. Kami juga difasilitasi dan dimediasi oleh Menteri Dalam Negeri. Sudah clear semua, karena sudah dikembalikan ke aturan awal dan bahkan sudah disempurnakan disesuaikan dengan aturan KSOTK tahun 2020.

Semua rekomendasi dari Kemendagri sudah ditindaklanjuti. Bupati telah melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mencabut 15 Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, melalui penetapan Keputusan Bupati tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan.

Begitu juga dengan 30 rancangan Peraturan Bupati tentang KSOTK perangkat daerah Pemerintah Jember, bupati sudah menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jawa Timur.

Sekolah Penerima Manfaat di Batanghari Tunggu Pencairan DAK Fisik 2020, Total Rp 12,5 Miliar

Seperti diberitakan, DPRD Jember membuat keputusan politik memakzulkan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati. Keputusan tersebut diambil melalui pemakaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar di rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan. Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan. Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Curiga Dengar Suara Aneh, Suami Pergoki Istri Berhubungan Intim dengan Tukang Pijat Keliling

Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.

Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved