Alasan Mengantar Orang Tua yang Sakit ke Medan, Mobil Desi Ternyata Dipakai Jemput Sabu 3Kg

Jaksa penuntut umum Kejati Jambi hadirkan pemilik mobil Avanza yang digunakan untuk menjemput sabu sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mendengarkan kesaksian saksi pada sidang kasus pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3kg Kamis (23/7/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum Kejati Jambi hadirkan pemilik mobil Avanza yang digunakan untuk menjemput sabu sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/7/2020). 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, saksi Desi menerangkan bahwa mobilnya dirental oleh Arifin dengan tujuan kota Medan

Namun ia mengaku tak tahu jika mobil tersebut justru digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu oleh terdakwa Arifin dan Bahagia. 

Warga Muara Bungo itu juga mengaku bahwa mobil miliknya yang dirental belum dibayar. Saat ditanya oleh jaksa Yusmawati, ia mengaku percaya kepada terdakwa karena masih kenal. 

Dua Pasien Covid-19 di Jambi Sembuh, Pasien dari Klaster Temboro

Ramai Pencalonan BPD, Pembuatan SKCK di Polres Muarojambi Membludak

"Karna istrinya (Arifin.red) kenal makanya dikasih, tapi rentalnya belum dibayar," kata saksi Desi. 

"Tau saudara untuk apa mobil itu dirental?," tanya jaksa Yusmawati. 

Kemudian dijawab oleh saksi baru tahu jika mobilnya digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu setelah melihat berita online. 

"Alasannya mau ngantar orang tua yang sakit ke Medan. Dak taunya ada beritanya onlinenya dia ditangkap bawa sabu pake mobil saya," kata Desi. 

Arifin ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada Jumat (13/3/2020) malam sekitar pukul 20.00 wib saat baru tiba disalah satu POM bensin di Bugo. 

Ia ditangkap dengan rekannya Bahagia yang menjadi sopirnya, hasil pemeriksaan aparat BNN ditemukan dua paket sabu di dasbor dan satu bungkus di kursi belakang dengan berat barang bukti jenis sabu tiga kilogram. 

Sabu itu dijemput oleh terdakwa Arifin di Medan lalu dibawa ke Bungo. Hasil pengembangan lembaga pemberantas narkotika itu juga menangkap Usman yang akan menerima barang ilegal itu. 

Terdakwa diancam dengan dakwaan kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atau kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin). 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved