Resmi, Deretan 18 Tim Kerja, Badan dan Komite yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Apa Saja?

Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal bubarkan 18 lembaga negara. 

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

(*)

SUMBER: tribun Medan

Nilai Penjualan Juni Capai Rp24,24 Triliun, Penjualan Marketplace Terus Mendaki

Gadis Ini Punya Nama Dua Puluh Dua Mei Ternyata Ibu dan Adiknya Juga Bernama Unik

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved