Kejati Jambi Bahas Penegakan Hukum, Catatan Enam Bulan Pandemi Covid-19

Covid-19 telah mewabah sejak enam bulan terakhir. Proses penegakan hukum pun terpaksa digelar secara daring guna meminimalisir risiko penyebarannya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Kajari Jambi saat memberi pemaparan pada diskusi webinar Senin (20/7/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pandemi Korona Virus Diases Tahun 2019 (Covid-19) telah mewabah sejak enam bulan terakhir. Proses penegakan hukum pun terpaksa digelar secara daring guna meminimalisir risiko penyebarannya.

Senin (20/7/2020) kemarin, Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar webinar bertajuk "Penegakan Hukum di Masa Kahar," sebagai rangkaian peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 60.

Lexy Fatharani, kasi penkum Kejati Jambi mengatakan pada diskusi daring (dalam jaringan) itu melibatkan sejumlah kepala lembaga penegakan hukum di Jambi.

Hakim di Jambi Marah Gara-gara Dengar Kunci Ditinggal di Motor

Kasus Virus Corona di Jambi Bertambah Lagi, Dua Warga Dipastikan Positif Covid-19, Total 134 Orang

Yakni Kajati Jambi Yudi Sutoto, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Jon Efferedi, Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi Muhammad Jaharudin Sitepu.

Kegiatan itu juga melibatkan Dr Sarbaini selaku wakil ketua Peradi Jambi dan Dr Usman dari Fakultas Hukum Universitas Jambi dan Dr Mahmud Mulyadi, dosen Hukum Universitas Sumatera.

Pada kegiatan itu, Kajati Jambi menerangkan selama pandemi covid-19 pihaknya telah menggelar 3.625 kali sidang online untuk perkara pidana umum serta 350 kali digelar sidang kasus pidana khusus (pidsus).

"Melalui webinar ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pengoptimalan perangkat peradilan di wilayah Provinsi Jambi guna mengektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing," kata Lexy dalam rilisnya.

Sementara Kapolda Jambi menerangkan selama pandemi para terdakwa yang menjalani proses hukum masih ditahan di ruang tahanan kepolisian mulai dari Polsek hingga Polres.

Ini karena pihak Lapas belum dapat menerima tahanan dari luar sebelum proses hukumnya inkracht sesuai dengan peraturan pihak Lapas selama masa pandemi.

"Kendala Polisi adalah kurangnya kapasitas ruang tahanan dan saat ini sudah disiasati dengan memakai ruangan di Mako Brimob Polda Jambi," kata Lexy.

Permudah Pantau Karhutla, BPBD Muarojambi Bangun Posko Siaga di Titik Rawan

CJH Jambi Ramai-ramai Tarik Uang Pelunasan Haji, Begini Penjelasan Kemenag

Pada kegiatan itu, kakanwil Kemenkumham Jambi menyampaikan masih adanya kendala. Yakni kurangnya ruangan untuk digunakan selama persidangan sehingga cukup menjadi kendala proses sidang.

Sementara itu ketua PN Jambi, Joh Effendi menyampaikan bahwa masih adanya harapan hakim yang menyidangkan perkara agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang.

Terutama saat pemeriksaan saksi dan terdakwa. Termasuk kehadiran jaksa dan pengacara.

"Hal ini untuk memudahkan pembuktian dan memperkuat keyakinan hakim dalam memutus, hal ini berbeda jika hakim hanya melihat wajah dalam monitor/laptop," kata Lexy dalam rilisnya.

"Webinar ini dikuti 85 perserta," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved