Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan Jokowi, Fungsinya Diemban Menko Perekonomian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan Presiden Joko Widodo. sekarang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Editor:
Rahimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19",
• Wajah Asli Cita Citata Disebut Mirip Lucinta Luna, Netizen Salah Fokus: Mukanya Kenapa Kakak?
• Cium Rencana Busuk Adik Kim Jong Un, Bukti-bukti Ini Diungkap Para Ahli Soal Rencana Kudeta
• Lowongan Kerja PT Adaro Energy untuk Lulusan SMA SMK, Ada 33 Posisi yang Membutuhkan Karyawan Baru