Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan Jokowi, Fungsinya Diemban Menko Perekonomian

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan Presiden Joko Widodo. sekarang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Fungsinya sekarang diemban Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Hendak Memanen Singkong di Kebun, Warga Kampung Nagrak Ini Tewas Digigit Ular Berbisa

Keponakan Prabowo Melawan Putri Maruf Amin di Tangsel, Siapa Berpeluang? Ini Penilaian Pengamat

Kultus Seks, Perlakukan ABG Menjadi Budak Seks, Ternyata Sudah 30 Tahun Beroperasi

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menerima bantuan ventilator produk para peneliti Universitas Indonesia (UI)
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menerima bantuan ventilator produk para peneliti Universitas Indonesia (UI) (DOK/HUMAS BNPB/Dume Sinaga)

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

Irene Red Velvet Ungkap Alasan Membintangi Film Double Patty, Suka Karakter yang Bekerja Keras

Ditagih Hutang Sambil Marah, Pria Ini Malah Bacok Punggung Belakang Penagih Hutang

Promo Hypermart, Alfamart & Indomaret hingga 31 Juli 2020 - Kebutuhan Rumah, Sembako, Snack, Minuman

Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.

Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.

"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin kemarin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved