Freddy Lumban Tobing, Terpidana Kasus Flu Burung Selesai Jalani Masa Hukuman
Freddy Lumban Tobing, terpidana kasus pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007, bebas.
Editor:
Rahimin
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Freddy juga dianggap terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,33 miliar dalam pengadaan idan consumables tersebut.
Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Kasus Flu Burung Freddy Lumban Tobing Bebas",
Rekomendasi untuk Anda