Tidak di Bawah Kemenko Polhukam, Wakil Ketua MPR: Klien Tunggal BIN Yaitu Presiden

Sekarang ini Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Pol

Editor: Rahimin
ANTARA/HO-BIN
Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan tiga akun resmi di media sosial. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekarang ini Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

BIN sekarang langsung di bawah koordinasi Presiden.

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).

Wanita Dibunuh Kekasihnya Pakai Kunci Roda, Gegara Korban Ngomong Sayang Saat Terima Telepon

BIN Langsung di Bawah Presiden, Upaya Perketat Rahasia Informasi

Selain Uskup Agung Medan, Sejumlah Pastor Juga Positif Covid-19 Dan Langsung Menjalani perawatan

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai, kinerja Badan Intelijen Negara ( BIN) akan lebih leluasa ketika tak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Kemenko Polhukam).

Pasalnya, tugas BIN berkaitan erat dengan kerahasiaan negara, sehingga sudah seharusnya BIN melaporkan seluruh aktivitasnya langsung kepada presiden.

"BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga klien tunggal. BIN memang seharusnya hanya melapor kepada klien tunggal, yakni Kepala Negara atau Presiden RI," kata Syarif seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7/2020).

Badan Intelijen Negara.
Badan Intelijen Negara. (Net/Tribun Jambi)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam, BIN bukan lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, melainkan presiden.

Perpres baru tersebut menggantikan beleid lama, yaitu Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

"Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan operasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain," imbuh Syarif.

Tragis, Ibu dan Tiga Anaknya Tewas Terseret Arus Sungai Saat Mandi di Sungai Bahapal

Sinopsis Film The Divergent Series: Allegiant di Trans TV, Kelajutan Petualangan Tris dan Four

Tunjangan Yang Diterima Guru PNS dan Non PNS Sangat Berbeda Sekali, Segini Besarannya

Ia menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2010 tentang BIN, lembaga yang dipimpin Budi Gunawan itu merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal itu, kata Syarif, juga dilakukan oleh badan intelijen negara lain, seperti Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggung jawab kepada Presiden AS, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, BIN tetap dapat berkoodinasi dengan lambaga lain, meski sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam. "Kalaupun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua MPR: Klien Tunggal BIN yaitu Presiden", 

Download Lagu MP3 Kompilasi Dangdut Koplo Terbaik 2020 Nella Kharisma Asyik Digoyang

Tegas, Djarot Sebut Untuk Pilwako Medan, PDI-P Tak Akan Koalisi Dengan PKS dan Demokrat

Mendagri Minta Kampanye Cakada Jangan Dihadiri Lebih 50 Orang, Jika Ada Bawaslu Harus Ambil Tindakan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved