Sumber Kekayaan Djoko Tjandra dari Papua hingga Sumatera, Proyek Raksasa di Mana-mana
Pria yang memiliki nama alias Joe Chan ini merupakan pengusaha yang sekarang menjadi buronan korupsi pemerintah Indonesia.
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Duanto AS
Djoko Tjandra merupakan tokoh utama dalam Grup Mulia.
Kiprahnya di sana dimulai dengan PT Mulialand, yang didirikan pada awal 1970-an oleh Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa) dan tiga anaknya: Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang) dan Djoko Tjandra.
Mulialand terlibat dalam konstruksi dan properti.
Properti mewah yang dikembangkannya meliputi Hotel Mulia Senayan, Wisma Mulia, Menara Mulia, Wisma GKBI, Menara Mulia Plaza 89, Plaza Kuningan, dan apartemen Taman Anggrek.
Pada 5 November 1986, mereka mendirikan PT Mulia Industrindo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kaca dan keramik.
Skandal Bank Bali
Ingat skandal Bank Bali dan dugaan korupsi di sana? Pada 11 Februari 1999, Djoko Tjandra menghadiri pertemuan di Hotel Mulia di Jakarta untuk membahas upaya Bank Bali untuk mengumpulkan Rp904 miliar yang terutang oleh tiga bank yang diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Tjandra hadir sebagai direktur Era Giat Prima, sebuah perusahaan yang mengumpulkan komisi sebesar Rp546 miliar agar BPPN mengeluarkan dana.
• Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Toren, Keberadaanan Ayah Korban Masih Misteri
Sekitar Rp274 miliar uang komisi ditransfer ke rekening Djoko di BNI Kuningan, sementara sebagian dari uang itu ditransfer ke pejabat dan legislator Indonesia.
Setelah berita tentang skandal Bank Bali mencuat pada akhir Juli 1999, Djoko diselidiki oleh polisi dan Kejaksaan Agung.
Dia ditahan pada 29 September 1999 dan kemudian ditempatkan di bawah tahanan rumah.
Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2000, didakwa melakukan korupsi karena "mengatur dan terlibat dalam transaksi ilegal".
Jaksa menuntut hukuman 18 bulan, tetapi dia dibebaskan pada 6 Maret 2000, dengan wakil hakim ketua yang memutuskan kasus itu seharusnya sudah disidangkan oleh pengadilan perdata.
Pada 31 Maret 2000, Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili Djoko.
Dia kembali ke pengadilan pada April 2000 dan dibebaskan pada 28 Agustus 2000. Hakim mengatakan meskipun dakwaan jaksa penuntut atas tindakan Djoko terbukti secara hukum, tindakan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan tindak perdata.
Jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang menguatkan Djoko tidak bersalah dalam putusan pada tanggal 26 Juni 2001.
• Lowongan Kerja PT Sierad Produce, Tersedia 5 Posisi untuk Lulusan SMA, S1, dan S2, Cek Syaratnya