Sopir di Jambi Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Saat Akan Transaksi di Hotel
Seorang kurir narkoba jenis sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) saat hendak transaksi narkoba di hotel di Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang kurir narkoba jenis sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) saat hendak transaksi narkoba di hotel di Kota Jambi.
Kurir tersebut yaitu, BHS (34) warga jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2020) lalu, sekitar pukul 20.15 WIB, di parkiran hotel di Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, menjelaskan, BHS merupakan seorang sopir yang juga sebagai kurir narkoba.
• BREAKING NEWS Tahanan Polda Jambi Meninggal Diduga Dianiaya Anggota, Dirresnarkoba: Penyakit Jantung
• Kronologi Lengkap Tragedi Acara Lamaran Jadi Klaster Covid-19 Baru, Tambahan Terbanyak di Boyolali
"Dari tangan pelaku didapatkan narkoba jenis sabu seberat 5,38 gram," ungkapnya, Senin (20/7/2020).
Lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap BHS. BHS urinenya negatif dan dia murni sebagai kurir.
"Urinya negatife, murni pengedar," tambahnya.
Dari pengakuan BHS, ia baru dua kali menggedarkan narkoba tersebut. Kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang.
"Ia mendapat upah, sesuai dengan berat, dari pengakuannya sudah dua kali. Saat ini pelaku masih dalam pengembangan," tutupnya.