Mayat Balita Dalam Toren
Ini Kronologi Ayah di Bandung Bunuh Anak Tiri, Jasad Bocah Ditemukan Dalam Toren
Kejadian penemuan jasad Aulia itu terjadi Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/7/2020) akhirnya terungkap.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan anak bernama Aulia (5) yang mayatnya ditemukan dalam toren, akhirnya terungkap.
Kejadian penemuan jasad Aulia itu terjadi Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/7/2020) akhirnya terungkap.
Dugaan, Aulia tewas dibunuh ayah tirinya, Hamid (25) dengan cara ditenggelamkan di dalam toren.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menerangkan, sebelum kejadian, pelaku tiba di rumah pukul 22.00 WIB. Profesi pelaku seorang pengamen.
Saat tiba di rumah, Hamid tidak pulang bersama istrinya. Aulia lalu menanyakan ibunya dengan nada kasar kepada pelaku sehingga tersinggung.
• Misteri Jasad Balita Dalam Toren Terungkap, Ayah Tiri Ngaku Sudah Habisi Nyawa Aulia
• BREAKING NEWS: Mendadak, Jaksa Agung Dipanggil Presiden Joko Widodo
• Dua Makam di TPU Desa Karang Bahagia Bekasi Di Bongkar, Jenazahnya Hilang, Siapa yang Mencurinya?
"Aulia menanyakan ibunya dengan nada kasar karena terbiasa di jalanan, pengamen juga. Karena bernada kasar, Hamid tersinggung. Dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah obat keras, Hamid tidak bisa mengendalikan emosinya," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020).
Saat itu, Hamid menyeret korban ke lantai tiga rumah kontrakan tiga lantai tersebut.
"Lalu korban dimasukkan ke dalam toren dengan cara memegang kakinya lalu kepala di dalam air selama 10 menit sampai tidak bergerak kemudian dilepaskan begitu saja," ujar Hendra.

Aulia sendiri sempat dicari neneknya saat malam kejadian.
Ibunya, pulang mengamen sekitar pukul 01.00 dini hari Jumat (17/7/2020). Keesokan paginya, Aulia ditemukan di dalam toren.
"Jadi pelaku ini pura-pura enggak tahu. Nah saat pagi harinya, dia mencari bersama istrinya dan kemudian menunjukkan tempat jasad Aulia berada," kata dia.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, Aulia beserta orang tuanya kerap mengamen di sejumlah titik keramaian di Kota Bandung.
Berkembang informasi soal adanya dugaan ekploitasi Aulia sebagai anak untuk jadi pengamen jalanan.
• Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakal Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bidang Pelayaran
• Achmad Purnomo Sempat Bertemu Presiden Jokowi, Tidak Ada Membahas Pilkada Solo
• Bikin Orang Penasaran , Mata Pengantin Wanita Ini Merah dan Bengkak di Malam Pesta Pernikahannya
"Soal eksploitasi anak kami menggandeng P2TP2A untuk pendalaman karena saat ini ada beberapa anak yang masih disana. Sehari-hari mereka ngamen di Kota Bandung," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Hamid yang kini ditahan di Mapolresta Bandung dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara.
