Berita Nasional
Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS Dihentikan Nadiem Makarim, Terungkap Segini Besarannya
Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS Dihentikan Nadiem Makarim, Terungkap Segini Besarannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar buruk bagi tenaga pengajar di Indonesia, pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan tunjangan profesi guru PNS dan non PNS.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
• VIRAL Kabar Polo Pelawak Srimulat Terbaring di ICU, Fotonya Beredar di Media Sosial, Ini Kata Tarzan
• NONTON ONLINE Live Streaming MotoGP Spanyol 2020 Pukul 19.00 WIB
• Terungkap Alasan Sebenarnya Denada Tolak Bantuan Rp 100 Juta dari Baim Wong
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Profesi Guru Dulu dan Sekarang
Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.
Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.
Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?
TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
• Lagi Cari Sepeda? Berikut Daftar Sepeda Lipat Polygon Edisi Terbaru, Tipe Urbano 3 dan Urbano 5
• Antisipasi Karhutla, Pekan Depan Tiga Helikopter Water Bombing akan Didatangkan ke Jambi
• VIDEO Live Streaming MotoGP Spanyol 2020, Rossi, Marquez hingga Vinales Buru Kemenangan Perdana
• Kisah Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya, HJ Darmina ; Hati kecil Saya Mengatakan Mereka Durhaka
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.
