Berita Nasional

NASIB Badan Intelijen Negara yang Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD Ungkap Alasannya

NASIB Badan Intelijen Negara yang Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengabarkan nasib Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia menyampaikan tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan langsung berada di bawah Presiden sejak diundangkannya Perpres Nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020.

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan Presiden.

Ikut Event Vengeance Day, Garena Free Fire Adakan Turnamen Gigantes, Dapatkan Hadiah Gratisnya

Daftar Film Box Office Keanu Reeves Lengkap dengan Sinopsisnya

Anji Sanggupi Tantangan ke Wisma Atlet Tanpa Masker, Buntut Pernyataannya soal Covid-19 yang Viral

Tips Sebelum Membeli Sepeda, Kenali Tiga Jenis Sepeda Beserta Kelebihannya

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN.

Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/7/2020).

Logo Badan Intelijen Negara atau BIN
Logo Badan Intelijen Negara atau BIN (Tribunnews)

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sebenarnya Kemenko Polhukam juga bisa mengkoordinasikan lembaga negara yang secara hukum tidak menjadi kewenangannya jika Presiden memberikan tugas khusus.

Menurut Mahfud penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari Presiden tersebut juga perlu diatur dalam Perpres nomor 73 tahun 2020 tersebut.

Hal itu karena menurutnya ada tugas-tugas khusus insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden dalam hal yang sifatnya lintas Kemenko.

Selain itu, kata Mahfud, jika ada masalah lintas bidang atau masalah yang berimplikasi agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus.

Harga Mobil Seken Honda Mobilio 2020, Mulai Rp 110 Juta, Simak Spesifikasinya

Bukti Baru Ditemukan Polisi di TKP Penemuan Mayat Editor Metro TV, Pembunuhnya Masih Misterius

Dapat Bantuan dari Sumbar, Tenaga Medis RSUD Raden Mattaher akan Diuji Swab

Deretan Mobil MVP Dengan Bajet Mulai Rp 200 Jutaan, Avanza, Wuling Cortez hingga Ertiga

Mahfud mencontohkan di antaranya penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang secara reguler ada menteri teknis yang bisa menanganinya.

"Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal kementerian LHK tidak berada di bawah koordinasi Polhukam.

Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam.

Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).

Pada Pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved