Tak Terima Siswa Titipannya Tak Diloloskan, Pak Lurah Ini Mengamuk di Sekolah, Rusak Fasilitas SMA
Saidun mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, setelah murid titipannya tidak diterima di sekolah tersebut.
Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.
Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.
• 4 Bulan Tutup Taman Rimba Jambi Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Pengunjung Dibatasi hingga 50 Persen
Mendapat sanksi
Menindaklanjuti aksi Lurah Benda Baru, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel pun turut memberikan sanksi.
Pihak BKPP menilai Lurah Benda Baru telah melanggar kode etik Kepegawaian.
Meski sudah meminta maaf secara pribadi terhadap pihak sekolah, namun aksi lurah tersebut tetap dibenarkan.
Pasalnya, Saidun sebagai pemimpin wilayah di daerah tersebut memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Rizki Amana)
SUMBER: Tribun Medan
• Ketua PHRI Jambi: Tingkat Okupansi Hotel di Jambi Naik 10-30 Persen