Tak Terima Siswa Titipannya Tak Diloloskan, Pak Lurah Ini Mengamuk di Sekolah, Rusak Fasilitas SMA

Saidun mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, setelah murid titipannya tidak diterima di sekolah tersebut.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Via Wartakotalive.com
Pak Lurah Mengamuk dan merusak fasilitas SMA Negeri 3 Tangerang Selatan karena siswa titipannya tidak dimasukkan menjadi sebagai siswa SMAN3 Tangsel. 

TRIBUNJAMBI.COM - Saidin, Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengamuk dan rusak fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel.

Pengerusakan sekolah yang berada di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Saidun mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, setelah murid titipannya tidak diterima di sekolah tersebut.

Kompol Supiyanto mengatakan, peristiwa tersebut ditengarai akibat pihak sekolah tidak memasukkan calon siswa yang dititipkan oleh Lurah Benda Baru itu.

"Telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel," kata Supiyanton dalam keterangannya, Tangsel, Kamis (16/7/2020).

Kompol Supiyanto
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020).

Kronologi

Mulanya, Supiyanto datang ke SMA Negeri 3 Tangsel untuk meminta kejelasan terhadap nasib murid titipannya.

Sesampainya di lokasi, Saidun langsung menuju ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) guna meminta penjelasan terkait status siswa titipan dirinya tersebut.

"Terlapor masuk ke dalam ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," jelas Supiyanto.

Namun angan-angan dapat masuk dengan jalur pintas pun terpatahkan.

Pasalnya, pihak sekolah masih memberikan status cadangan bagi calon siswa titipan Lurah Benda Baru itu.

Saat mendapat kabar tersebut, Saidun naik pitam dan membanting tempat makanan ringan yang terdapat di ruangan Kepsek SMA Ngeri 3 Tangsel itu.

"Pada saat itu pelapor menjawab maksud dari terlapor datang ke ruangan Kepala Sekolah itu dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatas namakan Lurah benda Baru masih berstatus cadangan," ujar Supiyanto.

"Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah,"

"Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," sambungnya.

Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.

Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.

4 Bulan Tutup Taman Rimba Jambi Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Pengunjung Dibatasi hingga 50 Persen

Mendapat sanksi

Menindaklanjuti aksi Lurah Benda Baru, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel pun turut memberikan sanksi.

Pihak BKPP menilai Lurah Benda Baru telah melanggar kode etik Kepegawaian.

Meski sudah meminta maaf secara pribadi terhadap pihak sekolah, namun aksi lurah tersebut tetap dibenarkan.

Pasalnya, Saidun sebagai pemimpin wilayah di daerah tersebut memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Rizki Amana)

SUMBER: Tribun Medan

Ketua PHRI Jambi: Tingkat Okupansi Hotel di Jambi Naik 10-30 Persen

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved