Kata Najwa Shihab Soal Kasus Penyiraman Novel Baswedan: Bayangkan 10 Tahun Mendatang

Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @najwashihab
Najwa Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Presenter Najwa Shihab mengkritisi soal vonis terdakwa penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Menurut Najwa, putusan tersebut tergolong ringan, namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.

Najwa Shihab
Najwa Shihab (Instagram @najwashihab)

Sebab, sudah tiga tahun kasus tersebut bergulir, berbagai pihak telah menuntut pengusutan dan pemburuan pelaku.

Bahkan, pemerintah juga telah membentuk tim ad hoc pencari fakta untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

"Namun semua hanya berakhir dengan putusan yang tak memberi efek jera," kata Najwa.

Lantaran hal itu, Najwa menilai, setelah adanya vonis itu, maka tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini akan dimentahkan begitu saja.

Daftar Harga iPhone Juli 2020 - iPhone 11 Series, iPhone 7 Plus 128GB, iPhone Xr

Kapolda Jambi Gowes Pagi-Pagi Pakai Seragam, lalu Baksos Alumni Akabri 1988 A

"Dengan dalil 'sudah diproses secara hukum'," lanjutnya.

Najwa menyebut, Novel hanya satu dari sekian penegak hukum di Indonesia, namun kasus yang menimpanya tidak berdiri sendiri.

"Ia menjadi bagian dari rentetan gejala kasat mata," ujar Najwa.

Lebih lanjut, Najwa menjelaskan, dengan adanya perspektif, maka masyarakat bisa menghadapi dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan.

"Itulah yang memungkinkan kita membayangkan kondisi 10 tahun mendatang, gejalanya jelas ada, indikasinya juga nyata, ini memang sebuah distopia."

"Mungkin akan ada yang menganggapnya berlebihan tapi apa yang salah dengan kecemasan?" katanya.

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Najwa menuturkan, perasaan cemas adalah tanda kita mengantisipasi masa yang akan datang selagi masih bisa.

"Kecemasan dan pengharapan yang memang seperti dua sisi mata uang, yang niscaya membayangi segala usaha memperbaiki negeri ini."

"Semoga Indonesia akan baik-baik saja hari ini dan sampai kapanpun," ungkapnya.

Selain itu, Najwa juga mengajak masyarakat untuk membayangkan kondisi Indonesia 10 tahun mendatang.

"Bayangkanlah wajah hukum yang makin mirip sandiwara, persidangan bergaya opera yang dituntun bukan oleh kitab undang-undang tapi oleh skenario yang bisa dirancang siapa saja."

Alasan Beli Kuota Internet, Fadli Nekat Gadai Handphone Temannya untuk Beli Sabu di Pulau Pandan

Janda 5 Anak Positif Rapid Test, Masuk Karantina Sebulan dan Tinggalkan Anak dengan Uang Rp 500 Ribu

"Apakah KPK masih ada pada 2030 itu? Masihkah kita melihat gedung merah putih yang sama yang mampu menjulangkan harapan seperti dulu?" terangnya.

Bahkan, lanjut dia, bisa saja generasi mendatang hanya akan melihat gedung KPK yang telah kusam berdebu.

Ia juga menyinggung soal pegiat dan aktivis 10 tahun mendatang yang berhati-hati karena ancaman dan serangan priabadi mungkin saja akan rutin terjadi.

Menurut Najwa, hal itu mungkin saja terjadi 10 tahun mendatang jika melihat penegakkan hukum seperti saat ini.

"Mari kita bayangkan 10 tahun dari sekarang, korupsi tidak lagi dilakukan dengan sembunyi."

"Kita balik di era di mana korupsi bukan dilakukan di bawah atau di atas meja karena mejanya sudah lebih dulu raib dicuri."

"Lalu wani piro tidak lagi menjadi lelucon malah menjadi salam yang dilazimkan."

"10 tahun yang akan datang saya membayangkannya dari posisi hari ini."

"Di mulai dari pengadilan memutuskan pelaku penyiraman air keras terhadap penydiik senior KPK Novel Baswedan divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara," paparnya.

Simak video selengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Vonis Penyerang Novel Baswedan, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!, 
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved