Berita Nasional
Hari Ini Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras Terhadap Novel, Ini Rekam Jejak Hakim Kasus Tersebut
Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020). Mereka dua terdakwa penyiraman air keras
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (16/7/2020).
Mereka dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ronny dan Rahmat sudah menjalani serangkaian persidangan sejak 19 Maret 2020 lalu. Sidang tersebut berlangsung selama hampir empat bulan, dan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi termasuk Novel.
Kompas.com merangkum rekam jejak hakim-hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap Rahmat dan Ronny sebagai berikut:
1. Hakim Ketua Djuyamto
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto. Ia merupakan hakim pembina madya dengan golongan IV/c.
• Warga Tasikmalaya Geger, Mayat Bayi Laki Diseret Anjing dari Hutan, Jasad Sudah Tidak Utuh
• 64 Kepala SMP Kompak Mengundurkan Diri, Tak Tahan Diperas Oknum Penegak Hukum
• Jika Munaslub Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Disahkan Kemenkumham, Berarti Ada Tangan Gaib
Selain berposisi sebagai hakim, Djuyamto juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dikutip dari situs hukumonline.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.

Uji materi itu dilayangkan karena menurut dia, hakim lebih tepat menjabat struktural karena hakim sendirilah yang mengetahui kebutuhan peradilan.
Kemudian, Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi. Di sana, ia sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi Harris Simamora.
Tak tanggung-tanggung, Djuyamto waktu itu menjatuhkan hukuman mati pada Harris dalam sidang yang berlangsung 31 Juli 2019 tersebut.
• Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Sempat Disorot, Tak Tercantum hingga Disentil KPK Soal Hal Ini
• Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Ditahan, Terbukti Buat Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
• Kasus Kematian Prabowo Belum Ada Titik Terang, Isu Cinta Segitia Merebak?
Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaan nota pembelaan.
Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.
