Berita Muarojambi
Sejumlah OPD di Muarojambi Belum Maksimal Membayar Zakat Profesi
Seperti yang disampaikan Kepala Baznas Kabupaten Muarojambi Kasmadi keriteria yang diwajib keluarkan zakat profesi ialah gajinya sudah mencapai nisob,
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ada beberapa OPD yang ada di Kabupaten Muarojambi yang belum maksimal melakukan pembayaran zakat profesi.
Sejumlah dinas tersebut yaitu BPBD, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Pendidikan, Pertanian.
Seperti yang disampaikan Kepala Baznas Kabupaten Muarojambi Kasmadi keriteria yang diwajib keluarkan zakat profesi ialah gajinya sudah mencapai nisob, minimal gajinya Rp 3.700.
• Cash Flow Jadi Alasan PT APTP di Sarolangun PHK dan Tak Beri Pesangon 25 Karyawannya
• Tim Peneliti Unja Temukan Formulasi Pasta Gigi Hipersensitif pada Perokok
• Berawal dari Keresahan Masyarakat, Pemuda Jambi Ini Bikin Aplikasi Payo Kepasar
Ia juga mengimbau kepada semua dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muarojambi agar dapat bayar zakat profesi tiap bulannya, terutama di OPD yang telah disebutkan di atas yang belum maksimal.
"Kita berharap semua OPD yang ada di Kabupaten Muarojambi tertib melakukan pembayaran zakat profesi setiap bulannya, ini guna untuk penyaluran Baznas kita tetap maksimal," jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Ia juga mengatakan saat ini dana zakat profesi semua OPD yang terkumpul di Baznas Muarojambi baru terkumpul sebanyak Rp 1 miliar sepanjang tahun 2020.
"Untuk akumulasi semua OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Muarojambi, yang akan bayar zakat profesi, diperkirakan mencapai Rp 7 miliar dalam satu tahun," tutupnya.