Ruet Masalah Pesangon, Puluhan Mantan Karyawan PT.APTP di Sarolangun Nangis Mediasi Buntu
Puluhan mantan security PT. APTP di Sarolangun kecewa karena kembali tidak menemukan titik terang terkait masalah pesangon.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Puluhan mantan security PT. APTP di Sarolangun kecewa karena kembali tidak menemukan titik terang terkait masalah pesangon, setelah di-PHK perusahaan tempat mereka bekerja.
Mediasi yang dilakukan di Polres Sarolangun antara pegawai dan pihak PT. APTP berlangsung alot. Namun tetap belum ada jalan keluar.
Ivo Krisnadi, dari Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS) mengaku belum medapatkan kepastian masalah pesangon dari pihak perusahaan.
Mereka terlihat, keluar dari ruangan mediasi dengan wajah yang lemas dan kecewa, ada juga yang meneteskan air mata.
"Kita ingin titik terang yang jelas, kami siap dengan pengharapan yang besar ternyata hari ini kami kecewa karena tidak ada keputusan," katanya, Rabu (15/7).
• Persembunyian DPO Curanmor di Jambi Tercium Polisi, Alamsyah Babak-belur Dihajar Massa
• VIDEO Presiden Jokowi Undang Para Artis untuk Sosialisasi Protokol Kesehatan
Mereka kecewa karena tidak sesuai dengan perundingan awal, jika pesangon itu dianggap perusahaan adalah kompensasi.
Lanjutnya, jika PHK berdasarkan efisiensi, perusahaan harus bayar pesangon. Tapi jika perusahaan ada kebangkrutan pada dalam keuangan, seharusnya perusahaan mengaudit sistem keuangan dan mempublikasikan ke karyawan tersebut.
"Hari ini tidak ada pembuktian dari perusahaan," ujarnya.
Katanya, alasan perusahan karena mengacu pada keputusan direksi yang tidak menganut dan mengacu UU No.13 tahun 2003.
"Padahal, UU itu berlaku di NKRI, berarti sudah tidak menghargai UU," katanya.
Untuk selanjutnya, masalah ini akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI ).
Dalam waktu dekat, mereka akan mengadakan aksi kembali untuk memperjuangakn haknya. Mereka akan meminta ketegasan terhadap perusahaan yang semena-mena terhadap karyawan.
Ia berharap hal serupa jangan sampai kembali terulang kepada karyawan lain yang bekerja di perusahaan.
"Dizolimi, kalau bisa pemerintah mendukung para pekerja. Hak kita harus dikeluarkan apabila terjadi seperti ini," katanya.
Sementara pihak PT. APTP mengakui jika tidak diberikannya pesangon pada 25 security yang di-PHK itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku kondisi perusahaan cash flow sehingga memaksa adanya pengurangan karyawan.
• Gadis di Tungkal Jambi Ini Viral Setelah Menangkan Hadiah Mobil Milik Baim Wong, Lihat Sosoknya
• VIDEO Viral Pasien Covid-19 di Malang Coba Kabur Naik Ojek, Takut Tagihan RS Mahal
"Jika dari cas flow kondisi kita ada rugi dan terganggu pada tahun 2020. Kondisi ini tambah parah dan kita terpaksa mengambil keputusan menyelamatkan perusahaan. Kita juga memikirkan karyawan lainnya, supaya perusahaan juga masih bisa berproduksi dan eksis," kata Mashadi, Manajer PT.APTP.
Selain itu, tidak disepakatinya dalam mediasi kali ini karena nominal pesangon yang menjadi masalah. "Masalah angka yang belum ada titik temu," ujarnya.
Menurutnya, nominal yang diajukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Maka jalur satu-satunya untuk menyelesaikan masalah adalah melalui PHI. Namun perusahaan akan mempertimbangkan jika dilanjutkan ke PHI.
"Tadi disampaikan dari perusahaan dengan kondisi yang ada, dan menurut perusahaan sudah sesuai aturan kemampuan kita dan kita tawarkan. Kalau memang belum bisa diterima kita menghargai juga dari teman eks karyawan untuk menempuh jalan dan prosedur yang legal. Sesuai mekanisme jalan satu- satunya harus ke PHI," tuturnya.(yan)