Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan, Polri Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Djoko Tjandra

Imbas surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di ruang tahanan khusus Provos Polri.

Editor: Heri Prihartono
Dok. Divisi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Imbas surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di ruang tahanan khusus Provos Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menahan mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Rabu (15/7/2020).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan ada personel polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Ditahan di Ruang Khusus

"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari Propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.

Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan akan Panggil 9 Badan Usaha Menunggak

Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved