VIDEO Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga
Sayangnya, Kepala Negara tidak menyebut apa saja lembaga negara yang hendak dibubarkannya itu.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.
Sayangnya, Kepala Negara tidak menyebut apa saja lembaga negara yang hendak dibubarkannya itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
• NPHD Pilkada Bungo Belum Juga Cair, Bisri: Kita Menunggu Keputusan Pimpinan
• Petaka Ancaman Santet, Remaja di Ogan Ilir tak Berdaya Diperkosa Kakek 60 Tahun
• Tujuh Orang PPDP KPU Tebo Reaktif Rapid Test, Ini Tindak Lanjut Pihak Dinas Kesehatan
Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
https://www.youtube.com/watch?v=emBi6aeKDsI&feature=youtu.be
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar Lembaga Negara di Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/14/jokowi-bakal-bubarkan-18-lembaga-ini-daftar-lembaga-negara-di-indonesia?page=all