Info Terkini Pemprov Jambi
Gubernur Jambi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD ....
Selanjutnya menanggapi pernyataan fraksi ini bahwa pengelolaan aset-aset pemerintah Provinsi Jambi yang bisa dijadikan sumber PAD masih lemah, dapat kami jelaskan bahwa pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah yang dikerjasamakan kepada pihak swasta mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seperti halnya kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Jambi Sapta Manunggal yang dimanfaatkan untuk Hotel Ratu dengan pola bangun guna serah selama 30 tahun, sejak tahun 2018 PT. Jambi Sapta Manunggal memberikan kontribusi sebesar 500 juta rupiah per tahun. Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dengan serius untuk menggali potensi penambahan PAD melalui kerjasama pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk aset yang telah dikerjasamakan pun,masih dilakukan kajian terus menerus, karena addendum dalam masa perjanjian kerjasama masih dimungkinkan, terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan besaran kontribusi tetap maupun bagi hasil keuntungan. Selain pemanfaatan dengan pola BGS dan KSPI, sejumlah bidang tanah milik Pemprov Jambi juga dimanfaatkan dengan pola sewa kepada masyarakat atau perorangan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi PKS.
Mengenai pertanyaan Fraksi ini tentang pemberian perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran, dapat kami jelaskan bahwa pemberian waktu tambahan untuk penyelesaian beberapa pekerjaan ini dilakukan dengan pertimbangan hal-hal teknis di lapangan, salah satunya bahwa pekerjaan tersebut mempunyai asas manfaat yang tinggi, yang jika dihentikan akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran. Atas keterlambatan ini pihak penyedia juga dikenakan denda keterlambatan sebesar seper seribu per hari dari sisa pekerjaan. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2018 mekanisme pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan yang melewati Tahun Anggaran berkenaan dibebankan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran berikutnya, dilaksanakan sesuai prestasi pekerjaan yang diselesaikan sampai dengan batas akhir waktu penyelesaian sisa pekerjaan, dan pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan di daerah. Dapat kami informasikan pula bahwa pelaksanaan kegiatan ini juga telah melalui proses audit oleh BPK.
Selanjutnya mengenai saran agar anggaran Dinas PUPR dikurangi karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan, dan pekerjaan Perangkat Daerah lain diserahkan pada Perangkat daerah yang menanganinya, kami sangat berterima kasih atas saran ini, dan akan menjadi pedoman kami kedepan.
Menjawab pertanyaan fraksi ini terkait SILPA, dapat kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan lebih penggunaan anggaran tahun 2019 dari beberapa Perangkat Daerah, dan sebagian sudah tertentu penggunaannya pada tahun berikutnya, seperti sisa Dana BOS yang merupakan sisa anggaran pembiayaan Operasional sekolah yang dananya berada pada Masing-masing Satuan Pendidikan Menengah maupun Satuan Pendidikan Khusus. Contoh lain adalah sisa Kas BLUD, yang penggunaanya juga sudah tertentu untuk BLUD yang bersangkutan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, mengawali dengan mengucapkan terima kasih atas apresiasi, saran dan masukan yang diberikan, hal ini menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang realisasi PAD tahun 2019 yang lebih kecil sebesar 0,33 persen dibanding tahun 2018, dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh penurunan realisasi Bea Balik Nama kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Selain itu, kondisi perekonomian yang tidak stabil mengkibatkan melemahnya daya beli masyarakat, sehingga penerimaan BBN-KB I menurun. Penurunan juga terjadi pada PBB-KB karena menurunnya volume penjualan pada tahun 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018. Penurunan ini juga disebabkan oleh kebijakan penggunaan Bahan Bakar B20, penyesuaian harga BBM ditahun 2019 yang lebih rendah dari harga tahun 2018, serta pemakaian Volume BBM tahun 2019 lebih rendah dari tahun 2018 karena faktor aktivitas ekonomi yang melambat akibat kabut asap. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Hanura.
Selain itu juga dilakukan penambahan pelayanan Gerai pada Mall Transmart Jambi, dan direncanakan akan ditambah Pos Pelayanan Samsat Thehok di Gedung eks UT Pakuan Baru, Thehok Jambi.
Menanggapi pandangan Fraksi ini mengenai capaian pertumbuhan ekonomi yang melambat, dapat kami jelaskan sebagai berikut. Untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi mencapai 4,4 persen diakui cukup berat di tengah penurunan harga global terhadap komoditas unggulan Provinsi Jambi, mengingat kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi masih pada sektor pertanian. Upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan harga komoditas unggulan dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dari hulu ke hilir. Upaya di hulu adalah melalui peningkatkan produksi dan produktivitas dengan pemberian bantuan bibit bersertifikat, pembinaan dan penyuluhan panen dan pasca panen. Penetapan harga TBS pun telah dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selanjutnya, kebijakan pemerintah untuk menerapkan B30 pada bahan bakar solar/diesel diharapkan juga dapat meningkatkan harga sawit di Provinsi Jambi. Selain itu kami juga terus berupaya untuk mendorong investasi di Provinsi Jambi, agar sektor industri pengolahan khususnya yang berkaitan dengan pengolahan komoditas unggulan kita dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyerap lebih banyak tenaga kerja. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura.
Terhadap saran fraksi ini agar Pemerintah Provinsi Jambi mampu menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, kami sependapat dan berterima kasih atas saran ini. Kami menyadari bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para pencari kerja di Provinsi Jambi. Untuk itu, salah satu upaya yang terus kami optimalkan adalah peningkatan peran Balai Latihan Kerja dalam meningkatkan keterampilan para pencari kerja. Selain itu, kesesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha juga terus diupayakan melalui penyediaan jurusan-jurusan yang tepat di SMK, serta program-program magang bagi tenaga kerja. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Hanura.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Menjawab pertanyaan fraksi ini terkait langkah taktis dan strategis Pemerintah Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti catatan dalam LHP BPK, dapat kami sampaikan beberapa langkah dimaksud, yaitu penyampaian catatan hasil temuan dan surat penegasan kepada Perangkat Daerah yang terkait temuan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian tindak lanjut segera. Selain itu akan diadakan rapat pembahasan untuk pemutakhiran data, merekapitulasi hasil tindak lanjut sekaligus membuat daftar TLHP, melakukan rekonsiliasi, membuat berita acara penyerahan dan menyampaikan tindak lanjut ke BPK.
Saya selaku Gubernur bersama kepala Perangkat Daerah tetap berkomitmen untuk penyelesaian tindak lanjut, dan tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menjadi salah satu indikator penilaian atas kinerja Kepala Perangkat Daerah. Oleh karena itu, saya berharap saudara inspektur dapat mengkoordinir setiap Perangkat daerah agar segera melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan.
Terhadap saran fraksi ini agar masing-masing Perangkat Daerah berupaya sungguh-sungguh mengoptimalkan belanja, dan tidak lagi mengeluhkan kekurangan anggaran pada saat pembahasan, kami sangat sependapat dan berterima kasih atas saran ini. Hal ini saya tegaskan kembali untuk menjadi perhatian seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Menjawab pertanyaan terkait pemanfaatan pendapatan BLUD pada RSUD Raden Mattaher dan RSJ, dapat kami jelaskan bahwa pendapatan tersebut dipergunakan untuk membiayai operasional rumah sakit sebagaimana terlihat pada LKPD Provinsi Jambi, dan secara rinci dapat dilihat pada penjabaran pertanggungkawaban APBD Tahun 2019.
Menanggapi saran fraksi ini agar menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan anggaran belanja dengan beban retribusi jasa usaha, pada dasarnya kami sependapat, khususnya terkait belanja operasional pemungutan retribusi tersebut. Atas saran tersebut kami ucapkan terima kasih. Namun bila dikaitkan dengan penetapan total belanja, dapat kami jelaskan bahwa total belanja berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah sesuai tugas dan urusan yang menjadi kewenangan masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga Perangkat Daerah yang mengampu urusan lebih banyak dan merupakan prioritas pembangunan daerah akan mendapatkan anggaran dengan total belanja yang lebih besar.
Selanjutnya terhadap PDRB perkapita sebesar 60,07 juta rupiah, dapat kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan PDRB perkapita atas dasar harga berlaku yang dihitung berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk Provinsi Jambi. Untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan tidak bisa hanya menggunakan satu variabel tersebut saja, namun harus dilihat juga tingkat inflasi, disparitas pendapatan masyarakat dan angka kemiskinan.
Fraksi Partai Demokrat
Sebelum menanggapi pandangan fraksi ini, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Fraksi Partai Demokrat terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi dan opini WTP. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama kita semua, dan melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua berdoa agar wabah ini cepat berakhir dan kita semua dapat kembali bekerja dengan optimal untuk mewujudkan kemajuan di Provinsi Jambi.
Terkait dengan retribusi jasa usaha pada Mess Jambi yang tidak sebanding dengan biaya operasional, kami sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap hal ini. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya perintahkan Badan Penghubung bersama dengan Badan Keuangan Daerah untuk menindaklanjuti saran dimaksud.
Mengenai saran untuk melengkapi koleksi binatang pada kebun binatang agar lebih menarik, kami sangat sependapat. Hal ini telah kami tindaklanjuti melalui kerjasama dengan KSDA baik berupa izin mendatangkan satwa maupun satwa untuk dititipkan. Selanjutnya dalam rangka mendekatkan akses area konservasi dan area etalase dekat bandara, telah pula disusun rencana pembangunan jembatan penghubung antara area konservasi dengan area etalase tersebut. Selain itu, guna mengoptimalkan fungsi Kebun Binatang sebagai tempat konservasi, pendidikan, penelitian dan rekreasi, kami akan menata dan menempatkan Kebun Binatang Taman Rimbo pada Perangkat Daerah yang tepat atau dikerjasamakan dengan swasta sehingga fungsi-fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Mengenai jaminan reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang, dimana masih ada 40 Perusahaan yang belum menyerahkan jaminan reklamasi dan 70 perusahaan belum memiliki Jaminan Pasca tambang, dapat kami jelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, perusahaan yang belum menyerahkan Jaminan Reklamasi atau Jaminan pasca Tambang dilarang melaksanakan aktivitasnya, khususnya pembukaan lahan, artinya tidak ada kerusakan ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk tidak memberikan Izin kegiatan pertambangan sebelum adanya penempatan Jaminan Reklamasi dan Jambinan Pasca Tambang, dan terus melakukan pengawasan dan monitoring secara rutin dan berkala untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Dapat kami informasikan bahwa dari 126 Perusahaan Pemegang IUP di Provinsi Jambi, jumlah Perusahaan pemegang IUP yang belum menempatkan jaminan Reklamasi sampai saat ini adalah sebanyak 33 pemegang IUP, dari sebelumnya 40, dan yang belum menempatkan Jaminan Pasca Tambang adalah sebanyak 57 Perusahaan dari sebelumnya 70 pemegang IUP.
Selanjutnya terhadap saran-saran fraksi ini terkait strategi penurunan kemiskinan dan belanja modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta saran untuk meningkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah, kami sependapat dan mengucapkan terima kasih. Saran ini akan menjadi salah satu referensi dalam penentuan kebijakan kedepan.
Fraksi Nasdem Hanura
Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang tingkat pengangguran perdesaan yang masih cukup tinggi padahal mayoritas masyarakat mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan, dapat kami jelaskan bahwa tingkat pengangguran terbuka perdesaan di Provinsi Jambi lebih kecil dibanding tingkat pengangguran terbuka perkotaan, yaitu 3,82 persen di perdesaan dan 4,92 persen di perkotaan. Sedangkan lapangan pekerjaan utama yang paling banyak menyerap tenaga kerja berdasarkan data BPS masih sektor pertanian, yaitu mencapai 45,44 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja sektor pertanian dalam menyerap tenaga kerja di perdesaan masih tinggi.
Terkait saran agar pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, kami mengucapkan terima kasih dan sangat sependapat. Sebagai bentuk komitmen kami atas hal tersebut, dapat kami informasikan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu prioritas pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021 nanti.
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, berharap hal-hal yang telah disampaikan dapat memberikan penjelasan terhadap pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian manakala masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan.(adv)