Gara-gara Simpan Sabu di Rumah, Pasutri di Jambi Dihukum 9 Tahun Penjara

Amar putusan majelis hakim dibacakan oleh Arfan Yani selaku ketua majelis hakim yang juga dihadiri oleh haksa penuntut umum.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Sidang online perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri Yudi Afridal dan Syartika divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi di persidangan yang digelar secara daring pada Selasa (14/7/2020).

Amar putusan majelis hakim dibacakan oleh Arfan Yani selaku ketua majelis hakim yang juga dihadiri oleh haksa penuntut umum.

Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama sembilan tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lagi Cari HP Baru? Cek Harga HP Xiaomi Juli 2020, MI 10, Redmi 8, Note 9 Pro hingga Note 8 Pro

Nilai Tukar Petani di Provinsi Jambi Meningkat 2,63 Persen

Gubernur Jambi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi

Hakim yang mengadili perkara ini sepakat bahwa perbuatan pasutri itu terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir.

Kedua Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagai mana pada aturan yang dilanggar yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Afridal dan Syartika dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” ucap hakim Arfan Yani membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menghukum kedua pasangan suami istri itu dengan denda sebesar satu miliar rupiah. “Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangan seluruhnya dan kedua terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.

Hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Yudi dan istrinya ditangkap pada 17 Januati 2020 lalu di Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat dilakukan penangkapan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening sabu dengan berat 8,55 gram.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut Kejati Jambi sama-sama menyatakan fikir-fikir untuk menerima atau melakukan banding.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved