Berita Muarojambi
Pentingnya Kartu Indentitas Anak, Ini Penjelasan Dukcapil Muarojambi
Untuk itu Kepala Dinas Dukcapil Muarojambi Zakaria mengatakan penting nya KIA untuk meningkatkan pendataan pelayanan publik, sebagai upaya memberikan
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muarojambi sesuai domisili yang bersangkutan.
Untuk itu Kepala Dinas Dukcapil Muarojambi Zakaria mengatakan pentingnya KIA untuk meningkatkan pendataan pelayanan publik, sebagai upaya memberikan perlindungan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"Upaya kita sudah menyurati setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Muarojambi untuk membuat KIA seperti SMP, SMA secara kolektif mengurus ke Dukcapil, sebagian ada yang sudah dari itu kita akan kejar terus," sebut Zakaria, Senin (13/7/20).
• Harkopnas ke-73, Bupati Masnah Bangga dengan Produk UMKM Koperasi Muarojambi
• Antisipasi Karhutla di Jambi, Ternyata Tim Satgas Sudah Lakukan Hujan Buatan Sebanyak 18 Kali
• BREAKING NEWS Dua Rumah Warga di Merlung Hangus Terbakar
Selain itu dirinya menyebut fungsi KIA sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa seperti untuk membuka rekening, dokumen perjalanan dan juga sebagai persyaratan masuk pendidikan lanjutan
"Membuat KIA itu gratis tidak dipungut biaya, untuk persyaratannya itu adalah Kartu Keluarga (KK) Surat Nikah orang tua, dan KTP kedua orang tua, dan Akte kelahiran yang bersangkutan," sebutnya.
Ditambahkannya, bagi anak yang umurnya di bawah 5 tahun itu tidak perlu menggunakan Fhoto, jika umur anak di atas 5 tahun hingga 17 tahun kurang sehari itu memerlukan pas fhoto 2x3 dua lembar.
"Untuk orang tua bawah persyaratan di atas tersebut, silahkan sampaikan ke kami akan kami proses secepatnya," tutupnya.