Warga Prancis Ini Ngaku Cabuli 305 Anak, Korban Ditendang Jika Menolak Diajak Hubungan Intim
Anggota Polda Metro Jaya berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans.
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
• 1.262 Calon Perwira dan Pelatih di Secapa AD Bandung Positif Covid-19, Disebut Sebagai Klaster Baru
• Ibu Muda Ditemukan Tewas Bakar Diri di Belakang Rumah, Warga Dengar Suara Tangisan Bayi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim