Saksi Kunci Meninggal, Kasus Pasar Malioboro Macet
Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Malioboro.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Malioboro yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Meski statusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tahun 2019. Hasil pengitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara sebesar Rp25 juta dari yang diduga sebelumnya 250 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Rahman Dwi Saputra mengatakan pihaknya kesulitan untuk mengungkap kasus ini karena adanya kendala.
• 3 Pasien Covid-19 di Jambi Sembuh, Total 87 Orang Sembuh dari Corona
• 7 Pelaku PETI Asal Pati Diringkus Polres Sarolangun, Mobil Petugas Sempat Mau Dibakar
• Dukungan Partai Terpenuhi, Tim Haris-Sani Diminta Kedepankan Politik Santun
“Ada dua saksi kunci yang meninggal salah satunya Duria Sunita (Almarhumah, red) saat kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan, jadi kita sedikit kesulitan untuk membongkar siapa saja yang terlibat,” katanya Senin (6/7/2020) kemarin.
Kajari Jambi juga mengungkap adanya keteledoran pembangunan oleh pihak ketiga pada proses pembangunan tahun 2014 dulu. Dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang memiliki jangka waktu 4 tahun.
“Dari berdirinya kios itu tidak didaftarkan Disprindag Kota Jambi oleh pengelola, sehingga tidak masuk dalam aset daerah. Aset itu baru di daftakan pada tahun 2019 lalu,” kata Rahman Dwi Saputra.
“Kita lihat nanti, sebab perintah pimpinan kita harus mengembalikan ke rugian negara tanpa memenjarakan orang, sebab kembalinya uang negara saat ini lebih penting,” pungkasnya. (Dedy Nurdin)