7 Pelaku PETI Asal Pati Diringkus Polres Sarolangun, Mobil Petugas Sempat Mau Dibakar

Tujuh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun kembali diringkus polisi.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu
Penangkapan penambang emas ilegal di Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Tujuh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun kembali diringkus polisi.

Pelaku penambang liar tersebut tertangkap saat melakukan aktivitas ilegal tersebut di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Sarolangun.

Para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah yang baru seminggu menambang.

"Belum lama ini kemudian petugas mendapatkan informasi ada kegiatn PETI," Katan Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto. Jumat (10/7)

Pada saat penangkapan, petugas sempat dihalangi warga setempat termasuk pemilik modal, bahkan mobil petugas nyaris dibakar.

Rp 14,18 Miliar Anggaran Pemkab Tanjabbar Sudah Disalurkan Untuk Bidang Ini

Remaja Ini 22 Jam sehari Selama Sebulan Main Game karena Lockdown, Mendadak Alami Lumpuh Otak

"Sempat terjadi perdebatan di lapangan, karena ada yang memprovokasi dari warga untuk membangkitkan emosi pekerja untuk membakar kendaraan milik anggota saat itu," ujarnya.

"Ada kata- kata yang istilahnya, memprovokasi kegiatan," katanya

Namun polisi berupaya untuk mengendalikan situasi yang sempat mencekam saat itu.

Ketujuh pelaku berhasil diamankan berupa barang bukti alat untuk melakukan penambangan ilegal, seperti mesin dompeng, karpet, paralon.

Untuk pemilik modal sendiri, petugas masih mendalami keberadaanya yang merupakan warga Sarolangun. Dan saat ini, pekerja dilakukan penahanan.

"Pemilik modal Novi merupakan warga Sarolangun, masih dilakukan upaya lain dan masih akan didalami, apakah masih berada di Sarolangun atau diluar daerah," ujarnya.

Kata kapolres, butuh sinergi antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat untuk menangani permasalahan PETI ini.

Dari kegiatam ilegal itu, mereka terbukti telah melanggar Undang-Undang. Pasal 158 Jo.Pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Yan)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved