Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Jambi Amankan 224 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp 100 Juta

Kantor Bea Cukai Jambi kembali mengamankan 224 ribu batang rokok tanpa cukai di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muaro Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
IST
Kantor Bea Cukai Jambi kembali mengamankan 224 ribu batang rokok tanpa cukai di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jambi kembali mengamankan 224 ribu batang rokok tanpa cukai di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti, Muaro Jambi, Minggu (5/7) dini hari.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Heri Sustanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kegiatan Operasi Gempur 2020.

Diperkirakan, kerugian negara atas barang ilegal tersebut mencapai Rp 100 juta.

"Benar, kita amankan 224 ribu rokok ilegal, kerugian mencapai Rp 100 juta," kata Heri, Jumat (10/7) sore.

224 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dimuat sebuah truk dengan dua orang saksi berinisial EP dan IS.

VIDEO Diduga Pesta Seks, 1 Perempuan Ditangkap Ngamar Bareng 6 laki-laki, di Hotel Ada 37 Pasangan

Belasan Bangunan Liar di Tebo Diratakan dengan Alat Berat, Pedagang Hanya Bisa Nonton

Berburu Dukungan Partai, Tim Fachrori-Safrial Bergerilya di Pusat Kunjungi Rumah Petinggi PDIP

Heri menjelaskan, hasil tangkapan kegiatan Gempur Rokok Ilegal tahun 2020 ini, berdasarkan informasi intelijen yang telah didapatkan bahwa akan ada sarana pengangkut truk yang membawa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai melewati daerah Mendalo, Jambi.

"Mendapat informasi tersebut, tim kita bergegas menuju lokasi, dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19 koli BKC HT ilegal di dalam truk tersebut,” terangnya.

Saat ini, petugas telah melakukan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan terhadap saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.

Atas tindakan tersebut, pelaku atau saksi diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved