Berkas Perkara Dua Perusahaan Tersangka Karhutlah Dilimpah ke Kejati Jambi

Kedua perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit yang status tersangka ini yakni PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan TP Mega Anugrah Sawit (MAS)

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara dua perusahaan tersangka karhutla tahun 2019 lalu hari ini dilimpah oleh penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (9/7/2020).

Kedua perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit yang status tersangka ini yakni PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan TP Mega Anugrah Sawit (MAS).

Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan perkara telah ditingkatkan ke tahap P19. Namun berkas perkara ini jaksa akan teliti kembali berkas perkaranya maksimal 14 hari.

Berkas Perkara Pencuri Tabung Gas 3 Kg Masih Diperiksa Jaksa

Harga HP Xiaomi Juli 2020 - Redmi 8 Rp 1 Jutaan, Redmi Note 9 Rp 2 Jutaan, Black Shark 2 Pro

Undang-Undang Minerba Berubah, Ranperda Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Harus Dikaji Kembali

"Hari ini telah diterima berkas perkara dua koorporasi terkait kebakaran hutan dan lahan atas nama PT DSSP dan PT MAS yang mana sebelumnya telah kita beri petunjuk P19," kata Lexy.

"Yang sekarang dikirim adalah kali kedua, terkait pasal yang dilanggar ada pasal 98 dan 99 undang- undang nomo 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang kedua pasal 105 undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan," sambung Lexy.

Dalam perkara ini, kawasan perkebunan sawit milik PT MAS yang berlokasi di desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi pada 2 Agustus 2019 dengan luas areal terbakar 972 hektar.

Areal konsesi PT MAS berada di kawasab gambut Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) Kumpeh. Penyidik Polda juga menyegel kawasan tersebut usai kebakaran.

Sementara areal PT DSSP berlokasi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur terbakar pada September 2019 lalu.

Areal milik perusahaan sawit yang terbakar milik PT DSSP seluas 45 hektar yang berada di blok B5, B6 dan B7. Terdiri dari 30 hektare lahan kosong dan 15 hektar telah ditanami.

Pada saat kebakaran terjadi disinyalir adanya unsur tindak pidana. Yakni unsur unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinua baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup.

Dan/atau setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usah pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Izin usaha perkebunan.

Sebagai mana dalam sangkakan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved