Berita Bungo
Soal Komisioner KPU Bungo Dipecat Karena Melanggar Kode Etik, Bisri: Penggantinya Wewenang KPU RI
Ketua KPU Bungo memghormati keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan Komisioner Musfal.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Pengganti Musfal, Komisioner KPU Bungo yang diberhentikan DKPP RI menunggu keputusan KPU RI.
Ketua KPU Bungo memghormati keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan Komisioner Musfal.
DKPP RI menyelenggarakan sidang terhadap Musfal, Komisioner KPU Bungo yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (8/7/2020).
• Mojok Politik Seri 2: Menebak Teka-teki Boeing 737 sampai Minta Petunjuk dari Langit
• Bacaan Surat Yasin 83 Ayat Dalam Bahasa Arab dan Latin, Dianjurkan Untuk Umat Muslim di Malam Jumat
• Muncul Istilah Sekolah Favorit dan non-Favorit dalam PPDB Kota Jambi, Ini Kata Pengamat Pendidikan.
Pada putusan tersebut, DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Musfal sebagai teradu dalam sidang tersebut. Pada putusan tersebut, pimpinan sidang menyebutkan bahwa teradu bersalah dan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Atas keputusan yang dikeluarkan DKPP itu dihormati Muhammad Bisri selaku Ketua KPUD Bungo.
Namun terkait penggantinya, Bisri mengatakan akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia selaku pimpinannya. Sebab hal itu bukanlah wewenang KPUD Bungo.
"Terkait regulasi selanjutnya baik penggantinya atau seperti apa kami mengikuti keputusan KPU RI. Itu wewenang KPU RI" katanya singkat, Rabu (8/7/2020).