Pilkada di Jambi

Kampanye Rapat Umum Tetap Dibolehkan Dengan Ketentuan, Ini Kata KPU Provinsi Jambi

Selain itu dimulai pukul 09.00-17.00wib. dilakukan di lokasi yang ditentukan dan bebas Covid-19. Jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasita...

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Kampanye Rapat Umum Tetap Dibolehkan Dengan Ketentuan, Ini Kata KPU Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI/AWANG AZHARI
Ketua KPUD Tanjab Barat, Apnizal

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kampanye rapat umum ternyata dibolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) No 6 tahun 2020.

Melaksanakan tahapan Pilkada serentak di tengah pandemi corona saja bukan tanpa pertentangan. Dan kini, KPU dengan PKPU No 6 tahun 2020 justru tetap mengizinkan dilakukannya kampanye rapat umum.

Bagaimana KPU menaati peraturan pemerintah mengenai larangan berkumpul dalam protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh gugus tugas Covid-19.

Jumlah Pasien Positif di Jambi Tetap, PDP Bertambah 2 Orang

Hilirisasi Karet akan Berjalan Tahun Ini, Disperindag: Kita Optimalisasi Apa yang Ada

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Diperpanjang Hingga September 2020, Berikut Syarat-syaratnya

Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi terkait peraturan terbaru ini mengatakan memang ada beberapa perubahan dan penyesuaian.

"Dari tahapan tersisa itu, semuanya disesuaikan dengan protokol kesehatan,"ungkap Apnizal, Rabu (8/7/2020).

Apnizal mengatakan semua tahapan harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Mulai dari proses pencoklitan data pemilih, pendaftaran bakal calon, hingga tahapan kampanye.

"Untuk kampanye ini sendiri, diawal kita mengusulkan tidak ada kampanye rapat umum. Namun dalam kenyataannya tetap dimasukan dan di bolehkan dilaksanakan pasangan calon,"terang Apnizal.

Perihal kampanye ini diatur dalam Bab VI dari pasal 57 - 64 PKPU No 6 tahun 2020.

"Meski tetap dibolehkan melaksanakan kampanye rapat umum. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi,"ucap Apnizal.

Dikutip dari pasal 64, bahwa kampanye rapat umum dapat dilakukan melalui media daring. Dan bila tidak dilakukan melalui media daring, maka bisa dilakukan di ruang terbuka.

Selain itu dimulai pukul 09.00-17.00wib. dilakukan di lokasi yang ditentukan dan bebas Covid-19. Jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas ruangan terbuka yang digunakan. Dan peserta yang terlibat harus menjaga jarak 1 meter.

"Untuk penentuan daerah itu steril tentu kewenangan tim gugus tugas. Bukan kapasitas KPU. Tentu harus hasil koordinasi nantinya,"tegas Apnizal.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved