Akhirnya Sri Mulyani Beri Kepastian Pencarian Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri, Ini Skemanya

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNNEWS
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan soal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, Pensiunan maupun TNI Polri.

Menteri Sri Muyani mengatakan bahwa gaji ke-13 kini sudah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Namun kini, pemerintah masih terfokus terhadap penanganan virus corona.

Menurut Sri Mulyani penanganan wabah virus corona memang masih jauh dari kata selesai.

Upaya pemerintah yang terus bekerja keras mengendalikan penyebaran makhluk tak kasat mata itu juga menyedot anggaran yang tak sedikit.

Punggung Mulus Marion Jola Jadi Sorotan Saat Pakai Bikini Bertali, Netizen Salfok: Really Exotis!

Lowongan Kerja PT Indofood Menerima 110 Posisi untuk Lulusan SMA SMK, D3, dan S1, Cek Persyaratannya

Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyanyi Cantik Religi Ini Berubah Drastis Sampai Lakukan Hal Ini

Anaknya Disebut Perawan Tua, Ibunda Luna Maya Beri Jawaban Menohok: Kalau Enggak Mau Enggak Papa?

Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memotong anggaran lembaga negara agar segera dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Tentu saja, kondisi itu berdampak pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI. Kini, mereka tengah menanti gaji ke-13.

Biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun.

Meski demikian, sejauh ini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia Rabu (24/6/2020).

05102017_menkeu sri mulyani
05102017_menkeu sri mulyani ()

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved