TKI Asal Majalengka Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Tebusan RP 15,5 Miliar

Etty bebas dari hukuman mati atas dakwaan membunuh majikannya, Faisal al-Ghamdi pada 2001.Dia dibebaskan setelah membayar tebusan sebesar Rp 15,5 M

Editor: Rahimin
zoom-inlihat foto TKI Asal Majalengka Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Tebusan RP 15,5 Miliar
tribunnews
ILUSTRASI - Aksi demo memprotes Arab Saudi terkait hukum pancung kepada TKW Indonesia, Ruyati (dokumen)

TRIBUNJAMBI.COM - Satu lagi Tenaga kerja Indonesia ( TKI) yang bekerja di luar negeri bebas dari hukuman mati.

TKI tersebut asal Majalengka, Jawa Barat. Etty Toyyib segera dipulangkan ke Tanah Air.

Etty bebas dari hukuman mati atas dakwaan membunuh majikannya, Faisal al-Ghamdi pada 2001. Dia dibebaskan setelah membayar diyat tebusan sebesar Rp 15,5 miliar pada keluarga korban.

"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 milyar rupiah dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Banyak ASN Jadi Tim Sukses Calon Kepala Daerah, Menpan: Ada Sekda Yang Ikut Terlibat

Pria Ini Rela Habiskan Rp 58 Juta Hanya Untuk Membuat Masker Dari Emas, Hasilnya Begini

Ada Lelang Rumah Cukup Murah Rp 345 Juta di Tangerang

Agus mengatakan, pembebasan Etty berlangsung alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas.

Namun, pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.

"18 tahun berikutnya dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan," ujar dia.

Adapun uang diyat tersebut didapat dari sumbangan berbagai pihak di Indonesia.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Mereka yang menyumbang di antaranya Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.

Selain itu, pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi. Dana dikumpulkan selama tujuh bulan dan telah disampaikan ke keluarga korban tepatnya satu tahun lalu.

Etty juga segera dipulangkan ke Tanah Air dan dijadwalkan sampai di Jakarta pukul 16.05 WIB.

Sempat Tak Restui Ahok Menikahi Puput Nastiti Nathania Purnama Terlihat Buka Hati, Foto Ini Buktinya

Toko Emas di Jambi Dirampok, 2 Kg Emas Senilai Rp 2 Miliar Raib

Niat Susul Suami di Batam, Sundari Malah Lahiran di Dalam Kapal, Tim Gugus Tugas Covid-19 Ikut Bantu

Demi mempercepat proses pemulangan Etty Toyyib, Agus Maftuh menemui Penasihat Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud yakni Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud yang juga menjabat Gubernur Mekkah.

Petemuan itu dilakukan pada Senin 10 Februari 2020 dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief dan atase hukum Rinaldi Umar.

Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah. Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, seorang WNI bernama Etty binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati.

Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Etty bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKI Etty Toyyib Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Rp 15,5 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved