Berita Nasional
Susi Pudjiastuti Sindir Menteri Edhy Prabowo? Terkait Diaktifkannya Lagi Pengunaan Cantrang
Susi Pudjiastuti Sindir Menteri Edhy Prabowo? Terkait Diaktifkannya Lagi Pengunaan Cantrang
TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan baru penggunaan alat tangkap ikan dari Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo yang sebelumnya tidak dibolehkan di era menteri Susi Pudjiastuti kini diaktifkan kembali.
Sebanyak delapan alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan berdasarkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Salah satunya adalah penangkap ikan cantrang yang sebelumnya penggunaannya dilarang di era Susi Pudjiastuti.
• Bisnis Kecil Namun Menjanjikan Milik Veronica Tan hingga Raup Pundi-pundi Rupiah dari Daging
• Foto Viral Penjual Nasi Jinggo Pakai Setelas Jas Lengkap, Yayan: Modalnya hanya Celana Doang
• Terbaru, Promo Telkomsel 4 Juli 2020, Ada Gratis Kuota Internet hingga 10 GB, Ektra Kuota 30 GB
Edhy Prabowo blakblakkan mengaku punya alasan sendiri soal penggunaan cantrang.
Meski hal itu bertolak-belakang dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Menurut dia, cantrang juga menyangkut hajat hidup nelayan-nelayan kecil tradisional.
"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ucap Edy seperti dikutip Sabtu (4/7/2020).

Kata Edhy, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi penyerapan lapangan pekerjaan.
Dia menegaskan kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.
Menurutnya, kedua regulasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.
Kebijakan cantrang misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.
Oleh karena itu, untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.
• VIDEO: Kabar Duka Ayah Khabib Nurmagomedov Meninggal Dunia Akibat Virus Corona
• Sosok Pacar Baru Veronica Tan, Siapa Sebenarnya Pria setelah Ahok yang Dampingi Hidup
• Isi Perdebatan Maudy Ayunda vs Pria saat Live Instagram 3 Menit 11 Detik, Warganet Bingung
• Dokter Beberkan Komplikasi yang Renggut Nyawa Ayah Khabib Nurmagomedov, Sempat Dua Kali Stroke
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
Dalam aturan baru, delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.