Berita Nasional

Sistem Belajar dari Rumah Akan Dipermanenkan Mendikbud Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Sistem Belajar dari Rumah Akan Dipermanenkan Mendikbud Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tangkapan layar kanal Youtube Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa Covid-19, Senin (15/6/2020). 

Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) belum boleh membuka sekolah hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA.

"Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya SMP ke atas yang boleh," tutur Nadiem.

Sementara untuk jenjang PAUD formal akan dimulai pada bulan kelima tahun ajaran 2020-2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat enam persen wilayah di Indonesia yang telah merepresentasikan masuk zona hijau.

8 Calon Kuat Pengganti Kapolri Jenderal Pol Idham Azis versi IPW, Ada dari Akpol 88 hingga Geng Solo

3 Hektar Kebun Sawit di Kumpeh Ulu Terbakar, BPBD Minta Masyarakat Waspada di Musim Kemarau

Harga Laptop Lenovo Terbaru - Notebook V130 Rp 3 Jutaan, Lenovo Bussiness Notebook V330 Rp 10 Juta

Pemerintah daerah yang wilayahnya masuk dalam kategori zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

"6 persen zona hijau yang kami persilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Nadiem Makarim menyebut dalam memutuskan pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, murid, dan orang tua.

Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.

Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi COVID-19 masih terjadi :

1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas COVID-19.

2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

(TribunnewsWiki/Afitria) (Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim Permanenkan Belajar dari Rumah Meski Pandemi Covid Sudah Berakhir

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim Permanenkan Sistem Belajar dari Rumah Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir,

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved