Wiliyanto Terdakwa Pemalsu Invoice Tagihan di Jamtos Didakwa Pasal Berlapis

Pada persidangan yang diketuai Arfan Yani sebagai ketua majelis hakim, ia dianggap berbelit-belit.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Wiliyanto mengenakan baju tahanan saat menjalan persidangan dalam kasus dugaan penipuan dengan modus merubah invoce tagihan salak pondo yang mengakibatkan Jambi Prima Mall Jamtos mengalami kerugian Rp 400 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wiliyanto dihadirkan di persidangan pada Kamis (2/7/2020) ia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada persidangan yang diketuai Arfan Yani sebagai ketua majelis hakim, ia dianggap berbelit-belit.

Majelis hakim beralasan karena terdakwa kerap berbelit-belit selama persidangan, termasuk soal keterangan terdakwa yang membantah hasil BAP yang menerangkan aksi penipuan dengan mark up invoice tagihan yang berlangsung sejak Mei 2019.

Tampak Seperti Anak Kecil, Sudirman Pelaku Pemerasan Ini Berhasil Lolos Tiga Kali dari Polisi

Dinas PUPR Provinsi Jambi Baru Menguyur Pencatatan Aset Jalan dan Jembatan

Hasil Perempat Final PBSI Home Tournament Hari Ini, Praveen/Melati Gulingkan Hafiz

Namun di persidangan itu, terdakwa hanya mengakui melakukan aksi penipuannya itu hanya dua bulan. Yakni pada Januari hingga Februari 2020 saja. Bahkan di persidangan ia menyebut bahwa semua hasil BAPnya tidak benar.

"Kemarin di sidang daring kamu bantah semua, tapi sekarang kamu bilang cuma dua bulan saja," kata ketua majelis hakim Arfan Yani.

"Berarti semua isi BAP tidak benar? lalu kenapa kamu tanda tangani?, sebelum ditanda tangani kamu baca kan?" tanya hakim Arfan yang di sambut terdakwa dengan jawaban "Iya".

Hakim pun sempat menepuk meja karna sikap terdakwa di persidangan yang kerap memotong pembicaraan hakim.

"Kalau kamu pusing kami lebih pusing lagi dengar jawaban kamu," kata hakim Arfan.

Di persidangan itu Wiliyanto mengaku memark up invoice tagihan hanya pada Januari hingga Februari 2020 dengan keuntungan yang didapatnya dari hasil kejahatan itu sebesar Rp 40 juta.

Namun dalam dakwaan ia bantah jika aksinya dilakukan sejak Mei 2019 yang mengakibatkan kerugian pada mitranya yakni Jambi Prima Mall (JPM) Jamtos mencapai Rp 400 juta.

Ia beralasan karna harga yang ditawarkan pihak mitra terlalu renda sehingga mengalami kerugian hingga Rp 1.600 per Kilogramnya.

"Karena waktu itu lagi sulit, dari penampung salak pondo di Jawa maunya di bayar Cas sebelum barang dikirim jadi butuh modal," katanya.

Wiliyanto merupakan mitra pemasok Salak Pondoh di Prima Mall Jamtos. Namun dalam perjalanannya ia melakukan mark up invoce yang ia rubah sehingga pihak Jamtos mengalami kerugian.

Dalam dakwaan terdakwa disebutkan aksi tersebut dilakukan disetiap tagian sejak Mei 2019 hingga Februari 2020 yang mengakibatkan mitranya mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Atas perbuatannya ia didakwa dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, Pasal 372 atau ketiga pasal 374 KUH Pidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved