Istri Labrak Suami dengan Selingkuhan di Hotel, Ternyata Pernah Kirim Video Panas ke Istri Sah

PNS tersebut digerebek sedang selingkuh dengan seorang perempuan di kamar hotel. Video penggerebekan istri pergoki suami selingkuh di hotel viral di

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Seorang oknum PNS kecamatan di Kota Medan, Sumatera Utara digerebek istri.

PNS tersebut digerebek sedang selingkuh dengan seorang perempuan di kamar hotel.

Video penggerebekan istri pergoki suami selingkuh di hotel viral di media sosial.

Berikut ini fakta-faktanya:

Istri di Medan gugat suami karena selingkuh. Kolase Foto Nurul (Pakai Jilbab) Mawardi dan Jes.
Istri di Medan gugat suami karena selingkuh. Kolase Foto Nurul (Pakai Jilbab) Mawardi dan Jes. (TribunMedan/Istimewa)

1. Pelakor pernah kirim video mesum ke istri sah

Jes,karyawati minimarket yang digerebek di hotel bersama ASN Pemko Medan bernama Mawardi Yusuf alias Ardi.

Saat digerebek, Jess dengan lantang melawan dan seakan memberi pernyataan statusnya ingin diakui.

"Kau tanya laki kau," ujarnya seraya menutup wajahnya di ranjang hotel.

Blak-blakan Mojok Politik Tribun Jambi, Mau Berapa Partai? Siapa yang Paling Berpeluang?

Kerap Timbul Permasalahan Siswa Titipan dalam PPDB, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Sarolangun

Terungkap fakta bahwa Jess ternyata pernah mengirim video mesum Mawardi Yusuf ke isti ASN tersebut.

Tindakan itu dilakukannya setelah Nurul, istri Mawardi Yusuf, melabraknya saat ketahuan selingkuh.

Kata Nurul video tersebut sengaja dibuat dan dikirim padanya dengan tujuan membuat Nurul marah dan menceraikan suaminya.

“Video perselingkuhan mereka yang sengaja divideokan dan dikirimkan pada saya," ujar Nurul dengan linangan air mata.

2. Sang istri tidak kuasa menangis saat menggerebek

Dalam video yang beredar diberbagai media sosial tersebut, tampak sang istri yang melakukan pengerebakan menangis dan mengamuk karena tak kuasa melihat suaminya selingkuh.

Bahkan dia nyaris menghajar selingkuhan suaminya, namun suaminya menghalang-halangi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved