Cara Urus Paspor Secara Kolektif, Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Imigrasi, Lengkapi Syaratnya
"Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola, mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas,
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia meluncurkan program pelayanan baru yaitu menjemput masyarakat yang ingin membuat paspor.
Layanan ini khusus untuk pengurusan pembuatan paspor secara kolektif.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menerangkan, program ini dilakukan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
"Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola, mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah dan sebagainya untuk mendapatkan pelayanan imigrasi di tempat mereka," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Lanjutnya, bagi masyarakat yang berminat bisa menghubungi kantor imigrasi terdekat melalui telepon, email, atau media sosial.
Imigrasi juga akan melakukan batasan pelayanan hanya untuk 50 pemohon, kata dia.
Kendati dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, Arvin mengatakan pihaknya tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
• Sebelum Tenar, Inul Daratista Pernah Disekap di Batam Karena Iming-iming Honor Nyanyi Besar
• Download Lagu MP3 BCL - Cinta Sejati, Karena Kucinta Kau, Jangan Gila, Aku dan Dirimu
"Penerapannya, petugas dan pemohon harus sama-sama menggunakan alat pelindung diri yaitu masker, dan sama-sama menjaga jarak," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bagi komunitas atau perumahan sebaiknya melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat karena akan ada perkumpulan orang.
"Jadi nanti diatur untuk saat antrian perkumpulan orangnya maksimum 25 orang," terangnya.
Program ini juga telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi pada Kamis (2/7/2020).
Akun tersebut menuliskan hal yang kurang lebih sama seperti disampaikan Arvin.
Disampaikan postingan akunnya, program ini memiliki nama "Eazy Passport".
Pihak imigrasi siap mendatangi tempat di mana kamu berada.
"Nanti kami akan datang ke tempat kamu," tulis akun @ditjen_imigrasi.
• Hasil Perempat Final PBSI Home Tournament Hari Ini, Praveen/Melati Gulingkan Hafiz
• Sempat Buron Pelaku Pemerasan di kawasan Alam Barajo 2019 Lalu Berhasil Dibekuk Polsek Kotabaru
Syarat membuat paspor
Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
KTP kedua orang tua yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor
• Pertemuan Pertama BCL dan Ashraf Sinclair Ternyata di Moment Wawancara, Salah Sebut Citra Jadi Cinta
• Terekam CCTV Masjid, Sepeda Motor Jamaah Raib Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Ambil Wudhu
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?",