VIDEO Punya Rp 20 Juta Lebih Uang Palsu, Wanita Asal Malang Beli Emas Pakai Uang Palsu

Wanita bernama Nurul Chotijah mendekam di tahanan Polres Pamekasan, Madura, gara-gara membeli emas dengan uang palsu.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM - Wanita bernama Nurul Chotijah mendekam di tahanan Polres Pamekasan, Madura, gara-gara membeli emas dengan uang palsu.

Nurul adalah warga Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Ia membelanjakan uang palsu untuk membeli perhiasan emas di Toko Emas Jakarta, Jalan Diponegoro, Pamekasan, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari kasir Toko Emas Jakarta.

Kasir tersebut melapor ada pengunjung yang membeli emas dan membayar pakai uang palsu.

Pemkab Sarolangun Gratiskan Biaya Rapid Test, Cukup Tunjukkan Syarat Ini

Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMP Sarolangun, Korban Ditemukan Berlumuran Darah di Kebun Karet

Polres Tanjab Barat Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Tanda Perang Terhadap Narkoba

Berbekal laporan itu, anggota Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tak butuh waktu lama, hari itu juga, tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang dikantongi anggota Polres Pamekasan.

AKP Nining Dyah menceritakan kronologis terjadinya penipuan uang palsu ini.

Hari Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berniat membeli emas 75 persen seberat 5 gram seharga Rp 3.400.000.

Kala itu, pelaku membayar uang pecahan Rp 100 ribu.

Namun, saat uang diterima kasir, ternyata uang yang dibayarkan tersebut diketahui palsu setelah dicek pakai alat detektor.

"Saat menerima laporan itu, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan segera melakukan pengecekan terhadap pelaku," kata AKP Nining Dyah, Rabu (1/7/2020).

AKP Nining Dyah melanjutkan, saat pemeriksaan dilakukan, di dalam tas pelaku juga ditemukan uang palsu senilai Rp 20.100.000 yang keseluruhannya pecahan Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang memalsukan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu untuk segera melaporkan ke Polres Pamekasan," imbaunya. (Surya.co.id/Kuswanto Ferdian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Asal Malang Beli Emas Pakai Uang Palsu, saat Dicek Tasnya Berisi Rp 20 Jutaan Uang Palsu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved