Selain Kenaikan BPJS Kesehatan, Pajak yang Mulai Ditarik Pajak Belanja Online & Pajak Game

Terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak be

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mulai menerapkan pemungutan sejumlah pajak baru.

Pertimbangannya beberapa pajak dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara yang menjanjikan, sehingga pajak tersebut diberlakukan.

Terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Shutterstock)

1. BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.

Dilansir Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Unggahan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Tulis Selamat Datang, Bulanku, Kode soal Hari Bahagia?

Mahabi Perkosa Anak Teman Lalu Habisi, Pembunuhan Sadis Siswi di Sarolangun

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.

"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

BREAKING NEWS, Kabar Baik! Pasien Sembuh dari Virus Corona di Jambi Bertambah 8 Orang, Total 77

2. Pajak Belanja Online

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.

Dilansir Kompas.com, (27/4/2020), seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:

sistem perangkat lunak dan aplikasi

game, video, dan musik

penjualan film

perangkat lunak khusus

perangkat lunak telepon genggam

hak siaran atau layanan tv berlangganan

penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)

Game horor DreadOut 2
Game horor DreadOut 2 (YouTube/DreadOutgame)

3. Pajak Game

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.

Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN.

Steam adalah salah satu platform yang akan memungut PPN.

Steam merupakan layanan distribusi digital video game dari Valve yang berdiri sejak 16 tahun lalu.

Menurut Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak, penerapan PPN pada pembelian produk digital diharapkan mampu membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.


Infografik: Mengenal Layanan Streaming Netflix (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Mengenal Layanan Streaming Netflix (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()

(Sumber: Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Nur Fitriatus Shalihah | Editor : Erlangga Djumena, Reska K. Nistanto, Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli", 
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved